Rabu 01 May 2019 16:52 WIB

Buruh Tuntut Upah Minimum Kota Bekasi Segera Ditetapkan

UMSK merupakan bayaran terendah yang didasarkan pada jenis bidang industri.

Rep: Febryan. A/ Red: Israr Itah
Aksi buruh dalam memperingati May Day. (ilustrasi)
Foto: Republika/Rizky Suryarandika
Aksi buruh dalam memperingati May Day. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sekitar seribu orang buruh memadati Alun-Alun Kota Bekasi di Jalan Veteran, Margajaya, Bekasi Selatan, sejak Rabu (1/5) pagi. Mereka yang berasal dari dua serikat buruh itu hadir untuk merayakan hari buruh internasional atau May Day. Pada kesempatan itu, para pekerja tersebut menuntut agar Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Bekasi tahun 2019 segera ditetapkan.

UMSK merupakan bayaran terendah yang didasarkan pada jenis bidang industri. Penetapan besarannya ditentukan lewat perundingan antara asosisasi perusahaan di sektor tertentu dengan serikat buruh pada sektor yang sama. Besaran nilai yang disepakati akan diusulkan oleh pemerintah kota (pemkot) ke pemerintah provisni (pemprov) untuk ditetapkan.

Baca Juga

Ketua Federasi Serikat Buruh Demokrasi Selulurh Indonesia (FSBDSI) untuk Kota dan Kabupaten Bekasi Seifudin mengatakan, UMSK Kota Beksi 2019 belum juga ditetpkan. Padahal 2019 sudah memasuki bulan kelima. Terlambatnya penetapan UMSK ini, kata Seifudin, karena Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi masih membandel dengan tidak mau menuntaskan pembahasan upah minimum sektoral buruh tersebut.

"Kami menilai selama ini Apindo ini yang susah yang diajak bekerja sama," kata Seifudin di sela perayaan bertajuk 'May Day is a Creatif Day' itu.

Ia menjelaskan, penetapan UMSK itu terkendala karena perundingan tidak bisa dilaksanakan antara buruh dan perusahaan yang ada di sektor tertentu. Apindo, kata dia, belum membentuk asosiasi berdasarkan sektor-sektor yang telah ditetapkan Pemkot Bekasi. 

Adapun pemerintah Kota Bekasi sebelumnya sudah menetapkan 31 sektor industri yang harus segera dibentuk oleh Apindo. Dari 31 sektor itu, baru sektor logam yang telah berhasil dibentuk oleh Apindo.

PlT Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi Sudirman, mengatakan, penetapan UMSK 2019 telah diambil alih Pemkot Bekasi setelah upaya perundingan antara buruh dan Apindo tidak menemui kata sepakat. Buruh menginginkan kenaikan sebesar 8,03 persen, sedangkan pengusaha hanya menyanggupi sebesar 5 persen. 

"Karena tidak terjadi kesepakatan itu makanya pemerintah ambil alih dengan angka kenaikan sebesar 8 persen. Sampai sekarang belum ada penetapan dari provinsi," kata Sudirman pada kesempatan yang sama.

Dengan angka kenaikan UMSK sebesar 8 persen itu maka rata-rata setiap sektor akan mengalami kenaikan upah sekitar Rp 300 ribu rupiah. Namun angka itu akan bereda antara masing-masing sektor. Seperti halnya sektor Industri Kabel Listrik dan dan Telepon pada UMSK 2018 menerima upah sebesar RP 4.236.526 maka akan mengalami kenaikan 8 persen jika pemprov menyetujui usulan dari pemkot tersebut. Sedangkan sektor Industri Karoseri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih, UMSK-nya pada 2018 sebesar Rp 4.458.571.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement