Rabu 01 May 2019 15:26 WIB

KPU: Masa Laporan Dana Kampanye Berakhir Besok

Jika tidak melapor sebagaimana jadwal maka akan berlaku mekanisme sanksi.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan masa laporan dana akhir kampanye Pemilu 2019 akan berakhir pada Kamis (2/5). KPU meminta seluruh peserta pemilu mau melaporkan dana akhir kampanye mereka tepat waktu. 

Arief mengatakan jika tidak melapor sebagaimana jadwal maka akan berlaku mekanisme sanksi kepada peserta pemilu yang bersangkutan. Sanksinya adalah dibatalkan keterpilihannya dalam pemilu. 

Baca Juga

Dia melanjutkan, hingga Rabu, sudah ada tiga parpol nasional peserta pemilu yang telah melaporkan LPPDK. Ketiganya yakni PKS, Gerindra dan NasDem. Menurut Arief, pada Kamis akan ada enam parpol yang akan melaporkan LPPDK. 

Sementara itu, sisanya masih akan ditunggu laporannya hingga 2 Mei. Selain itu, KPU juga menanti LPPDK dari paslon capres-cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin dan Prabowo-Sandiaga Uno. Berdasarkan informasi, kedua paslon akan melaporkan LPPDK pada Kamis. 

Kemudian, dari sebanyak 811 calon anggota DPD di seluruh Indonesia, sebanyak 130 di antaranya sudah melaporkan LPPDK. "Sisanya tetap kami tunggu," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (1/5). 

Arief menjelaskan, LPPDK yang diserahkan oleh peserta pemilu akan diterima langsung oleh kantor akuntan publik (KAP) yang tekah ditunjuk oleh KPU. Saat ini ada 18 KAP yang sudah ditunjuk dan akan bertugas melakukan audit kepatuhan atas LPPDK peserta pemilu. 

Dari 18 KAP itu, sebanyak 16 KAP akan melakukan audit LPPDK peserta pemilu. Dua KAP lain akan mengaudit LPPDK dari dua paslon capres-cawapres. 

"KAP punya waktu 30 hari untuk melakukan audit. Audit yang dilakukan meliputi apakah laporan disampaikan tepat waktu, apakah dana kampanye tidak melampaui batas yang ditentukan dan sebagainya. Kalau ada bentuk-bentuk pelanggaran (dalam LPPDK), silakan melaporkan ke Bawaslu," tambah Arief. 

Ketentuan kewajiban menyerahkan LPPDK diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut pengaturannya: 

Pasal 335 

1. laporan dana kampanye Pasangan calon dan tim kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara

2. Laporan dana Partai politik peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang dihrnjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

3. laporan dana kampanye calon anggota DPD peserta pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran wajib disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari pemungutan suara.

4. Laporan penerimaan dana kampanye ke KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) mencantumkan nama atau identitas penyumbang, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.

(5) Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3). 

6. KPU, KPU Provinsi, dan KpU Kabupaten/Kota memberitahukan hasil audit dana kampanye peserta pemilu masing-masing kepada Peserta pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima hasil audit dari kantor akuntan publik. 

7. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupate n/Kota mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu kepada publik pating lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya laporan hasil pemeriksaan.

Sanksinya: 

Pasal 338

(3) Dalam hal pengurus Partai Politik peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

(4) Dalam hal calon anggota DPD peserta pemilu tidak,menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat (3), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak ditetapkan menjadi calon terpilih.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement