Rabu 01 May 2019 12:39 WIB

KPU: Santunan untuk KPPS Dibayarkan Langsung dan Serentak

Pembayaran dilakukan setelah verifikasi data dan penyusunan juknis selesai dilakukan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Ilustrasi warga mengusung jenazah anggota Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal diduga karena kelelahan setelah menjalankan tugas di TPS.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal KPU Arif Rahman Hakim, mengatakan santunan kepada petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah akan dibayarkan secara langsung. Pembayaran akan dilakukan secara serentak setelah verifikasi data dan penyusunan juknis selesai dilakukan.

"KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi data (data KPPS dan penyelenggara pemilu lain). Verifikasi itu termasuk menelusuri data nomor rekening yang bersangkutan, nomor rekening ahli waris. Pembayaran santunan nanti akan ditransfer ke rekening yang bersangkutan," jelas Arif ketika dikonfirmasi, Rabu (1/5).

Arif melanjutkan, KPU sedang mengupayakan untuk bisa menyalurkan santunan pada Mei. Rencananya, santunan akan dibayarkan secara serentak.

"Santunan akan dibayarkan secara serentak setelah juknis, dana dan verifikasi data calon penerima santunan selesak dilakukan okeh KPU kabupaten/kota," tuturnya.

Arif lantas menjelaskan pokok-pokok yang diatur dalam juknis pemberian santunan untuk penyelenggara pemilu ad hoc yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Anggota badan ad hoc penyelenggara pemilu yang dapat diberikan santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian yaitu yang memiliki masa kerja sebagai berikut:

1. Anggota dan Sekretariat PPK dan PPS dengan masa kerja Januari 2019 sampai dengan Juni 2019.

2. Anggota KPPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019.

3. Petugas Ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019.

4. Bagi Anggota Badan ad hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) periode masa kerja pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja.

Ketentuan Pemberian Santunan adalah sebagai berikut :

1. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan terjadi dalam masa kerja masing-masing anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan Keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.

2. Periode pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian Pemilu 2019 adalah bulan Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.

3. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.

4. Dalam hal penerima Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat kemudian meninggal dunia dalam masa kerja setelah diberikan santunan Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat, maka ahli waris dapat diberikan santunan sebesar selisih antara santunan Meninggal Dunia dan Santunan Kecelakaan Kerja sebelumnya.

5. Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti palsu dan keterangan saksi terbukti palsu, maka pemberian santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dapat dibatalkan.

Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Santunan yakni :

1. Pencairan Santunan

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumen administrasi penerima Santunan Kecelakaan Kerja telah memenuhi kriteria dan persyaratan pemberian santunan, anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang menerima santunan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, sebagai dasar pembayaran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian serta besaran santunan

2. Penyaluran Santunan

Penyaluran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dilakukan dalam 2 (dua) metode, yaitu:

a) melalui nomor rekening penerima santunan/ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer; dan

b) diberikan secara tunai kepada penerima santunan/ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan Formulir Berita Acara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement