REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip memiliki total kekayaan Rp 2,24 miliar. Nilai kekayaan ini terdiri atas sejumlah aset, mulai dari tanah, kendaraan, hingga jam tangan.
Berdasarkan pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, Sri Wahyumi melaporkan harta kekayaannya itu pada tanggal 16 Januari 2018. Pada saat itu, ia melaporkan kekayaan sebagai calon Bupati Kepulauan Talaud.
Adapun perinciannya, Sri Wahyumi memiliki harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 1,144 miliar yang tersebar di Kepulauan Talaud dan Kota Manado. Selanjutnya, Sri Wahyumi juga memiliki harta berupa lima kendaraan roda empat dan dua kendaraan roda dua senilai Rp 598 juta terdiri atas Honda CR-V, Honda Civic, Nissan Terrano, Nissan Frontier, Daihatsu Xenia, serta sepeda motor merek Yamaha dan Honda.
Selain itu, Sri Wahyumi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp 75,25 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 422,846 juta. Sri Wahyumi juga tercatat tidak memiliki utang.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menangkap Sri Wahyumi Maria Manalip. "Kami konfirmasi, ada tim penindakan KPK yang ditugaskan ke Manado dan Talaud pagi ini. Diduga telah terjadi transaksi terkait pengadaan atau proyek di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di Jakarta, Selasa (30/4).
KPK mengamankan dua orang dari daerah tersebut, termasuk kepala daerah. Keduanya sedang dalam perjalanan ke Kantor KPK RI, Jakarta.
"Kegiatan ini bagian dari rangkaian OTT (operasi tangkap tangan) sejak menjelang tengah malam Senin (29/4) di Jakarta. Tim mengamankan empat orang pihak swasta di Jakarta dan saat ini sudah berada di Kantor KPK RI untuk menjalani pemeriksaan," ungkap Syarif.
Diduga, kata dia, hadiah yang diberikan berupa tas, jam, dan perhiasan berlian dengan nilai sekitar ratusan juta rupiah.