REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Sedikitnya 24 pasangan mesum, terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karawang. Pasangan belum halal ini, terjaring petugas di wilayah Karawang kota. Razia seperti ini, akan terus diintensifkan menjelang bulan ramadhan sampai lebaran mendatang.
Kasatpol PP Kabupaten Karawang, Asip Suhendar, mengatakan, pihaknya mengintensifkan razia penyakit masyarakat. Seperti, razia miras, tempat prostitusi, dan kos-kosan yang ditengarai menjadi lokasi mesum pasangan yang belum halal.
"Termasuk yang hari ini kita razia, yakni 24 pasangan, mereka ditenggarai mesum di kos-kosan," ujar Asip, kepada sejumlah media, Selasa (30/4).
Menurut Asip, 24 pasangan ini saat dimintai keterangan oleh anggotanya, tak bisa menunjukan surat nikah. Karena itu, puluhan pasangan ini terpaksa digelandang ke Mako Sat Pol PP, untuk didata.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya mengimbau supaya kos-kosan jangan dijadikan tempat mesum. Bahkan, untuk melengkapi keterangan, instansinya akan memanggil pemilik kos-kosan, atas tertangkapnya 24 pasangan mesum ini.
Menurut Asip, landasan hukum razia penyakit masyarakat ini, yakni Perda No 06/2011 tentang K3. Pada Pasal 51 ayat 1 poin 57, menyebutkan menjajakan cinta atau tingkah laku, diduga akan berbuat asusila di tempat umum lainnya.
Serta, tempat-tempat yang dicurigai akan digunakan perbuatan asusila.
"Pasangan yang terjaring razia ini, kita data, lalu dibina dan dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diputuskan oleh hakim pengadilan," ujar Asip.