Rabu 01 May 2019 00:06 WIB

Ditjen PAS Bentuk Tim Periksa Pengawal Setnov

Setnov dikabarkan makan di sebuah Rumah Makan Padang di RSPAD Gatot Subroto.

Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM membentuk tim untuk memeriksa pengawal terkait terlihatnya terpidana perkara korupsi Setya Novanto (Setnov) di Restoran Padang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat. Setnov diketahui melakukan kontrol kesehatan di RSPAD Gatot Subroto pada 24 April.

"Itu ada di dalam RSPAD ya. Nah yang bersangkutan jalan, jadi habis diperiksa terus jalan rupanya duduk di situ. Kami sudah membentuk tim untuk memeriksa pegawai kami kan di sana ada pengawal," kata Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami usai menghadiri acara diskusi di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4).

Lebih lanjut, ia pun menyatakan bahwa memang pada Rabu (24/4), Novanto melakukan kontrol kesehatan di RSAD Gatot Soebroto. "Memang ada catatan dokter RSPAD tanggal 24 April diminta kontrol. Jadi, itu dasarnya terus dokter di Lapas Sukamiskin juga melakukan pemeriksaan dan memang harus kembali ke RSPAD," ucap Sri.

Ia pun menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan di RSPAD, Novanto membutuhkan rawat inap di sana. "Ada pemeriksaan akhir yang bersangkutan harus rawat inap di sana. Ada beberapa catatan kesehatan cuma saya tidak tahu karena pakai bahas medis ya," ungkap Sri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal terlihatnya Novanto di Restoran Padang tersebut. "Tolong coba tanyakan ke Pak Kalapas (Sukamiskin) dan Ibu Dirjen PAS," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di gedung KPK Jakarta, Senin (29/4).

Saat ini, mantan Ketua DPR itu sedang menjalani masa pidananya terkait perkara korupsi KTP-elektronik (KTP-el) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. "Kami berharap yang bersangkutan ada di lapas, jalani hukuman dengan tertib. Kedua, tata kelola lapas baik lagi," ucap Syarif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement