REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau wajib tutup selama sembilan hari di bulan Ramadhan. Kebijakan itu ditempuh untuk menghormati umat Muslim yang menunaikan ibadah puasa.
"Konsepnya 3-3-3," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Ardiwinata usai rapat persiapan Ramadhan di Batam, Selasa.
Dalam rapat itu, disepakati tempat hiburan malam tutup di tiga hari di awal Ramadan, yaitu malam tarawih pertama, kedua dan ketiga. Tempat hiburan malam juga tidak akan beroperasi tiga hari di pertengahan Ramadhan. Lantas mereka kembali tutup di tiga hari akhir Ramadhan, yaitu malam takbiran, Lebaran hari pertama, dan kedua.
"Hasil rapat sesuai dengan yang kami ajukan, tak beda dengan yang diterapkan tahun-tahun sebelumnya sejak 2015," kata Ardi.
Keputusan itu akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota dan disosialisasikan kepada pelaku usaha agar ditaati. Sementara itu, awal Ramadhan akan disesuaikan dengan ketetapan pemerintah.
Ardi menjelaskan, di luar malam-malam yang wajib tutup total, tempat hiburan malam tetap boleh buka dengan batasan waktu operasional. Kegiatan usaha rekreasi dan jasa hiburan khusus seperti panti pijat, gelanggang permainan, kafe, diskotik, karaoke, pub dan bar dapat beroperasi pada pukul 21.00 WIB hingga 02.00 WIB.
Khusus untuk jasa karaoke keluarga yang tidak menyediakan pemandu lagu dapat mulai beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Kecuali musik hidup di lounge hotel yang menjadi fasilitas lobi hotel bisa beroperasi dengan tetap memperhatikan tingkat kebisingan," kata Ardi.
Ia mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan demi memastikan aturan itu dipatuhi seluruh pengelola jasa hiburan. Pemerintah akan memberikan sanksi teguran pertama hingga tiga lalu pembekuan izin usaha sampai penutupan tempat usaha.