Selasa 30 Apr 2019 17:41 WIB

KPU: Jumlah KPPS Wafat Kembali Bertambah Jadi 331 Orang

Jumlah KPPS yang sakit ada 2.232 orang.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPU
Foto: Tahta Aidilla/ Republika
Gedung KPU

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengatakan, jumlah anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Selasa (30/4) sore,  ada 331 anggota KPPS yang meninggal dunia.

"Yang wafat sebanyak 331 orang, kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.232 orang," ujar Arif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa.

Sehingga, kata dia, saat ini ada 2.563 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB. 

Sebelumnya, Arif mengatakan, pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para anggota KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk anggota KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.

"Skema santunan bagi penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini," ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah adalah  untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

"Untuk petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapatkan santunan Rp 8,25 juta," ujar Arif.

Komisioner KPU, Viryan, mengatakan, masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para petugas masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), mereka bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019.

"Iya (masa kerja) tetap sesuai jadwal. Untuk saat ini, mereka (KPPS) hadir di kecamatan saat pembacaan hasil pemilu di TPS-nya, " ujar Viryan ketika dikonfirmasi.

Menurut Viryan, dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan. Kedua, penyelenggara pemilu wajib melayani semua pihak dengan adil.

"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, jangan mau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapa pun," ujar Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement