REPUBLIKA.CO.ID,mJAKARTA -- Pengoperasian Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta telah berlangsung satu bulan dengan memberlakukan potongan tarif sebesar 50 persen. PT MRT Jakarta mengusulkan kepada Pemprov DKI agar diskon tarif ini diperpanjang untuk menjaring penumpang yang loyal.
"Jadi tadi sudah kita sampaikan bahwa kami mengusulkan untuk tarif diskon diperpanjang sementara," ujar Direktur Utama PT MRT Jakarta William Sabandar di halaman Stasiun Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa (30/4).
Menurut dia, diskon tarif 50 persen masih diperlukan untuk menarik penumpang agar bertahan menggunakan MRT. Serta meningkatkan pengguna kendaraan pribadi yang beralih ke tranportasi umum massal MRT ini.
William memaparkan, PT MRT Jakarta bersama Universitas Indonesia (UI) melakukan survei. Ditemukan bahwa 36 persen dari pengguna MRT akan mengurangi frekuensi penggunaan dan bahkan berhenti menggunakan MRT jika tarif normal diberlakukan.
"Hari ini kita fokus pada upaya edukasi tapi kita akan lihat. Ada dua kelompok masyarakat, ada kelompok masyarakat yang berpindah dan itu benar-benar membutuhkan kenyamanan dan tingkat ketepatan waktu, dan masyarakat yang tergantung pada harganya," kata William
Untuk itu, ia mengatakan, perlu mengombinasikan keduanya. Dengan terus meningkatkan pelayanan tetapi juga pemberlakuan tarif. Menurut Wiliiam, pemberlakuan diskon 50 persen sangat membantu untuk menarik sebanyak-banyaknya pengguna MRT Jakarta.
"Itu kenapa kita coba mengusulkan ada dua minggu atau lebih waktunya ditetapkan pemerintah untuk kira-kira menyiaplan MRT, familiarisasinya bagus dan penumpang akan lebih banyak naik MRT," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI menetapkan tarif MRT berdasarkan jarak dengan jumlah stasiun yang ditempuh. Jarak terdekat tarifnya mulai dari Rp 3.000 hingga stasiun terjauh mencapai Rp 14.000 sekali jalan.
Apabila didiskon maka tarif maksimal yang dikenakan untuk penggunaan MRT dari Bundaran HI hingga Lebak Bulus hanya Rp 7.000. Menurut William, MRT telah mengangkut rata-rata 82.615 penumpang per hari selama satu bulan operasional atau sejak diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 Maret 2019.