Senin 29 Apr 2019 22:41 WIB

Pengacara Minta Pengadilan Hadirkan Sosok Pemesan Artis VA

Pengacara mempertanyakan keberadaan RS yang disebut sebagai pemesan VA.

Red: Nur Aini
Polisi menggiring tersangka VA (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019).
Foto: Antara/Didik Suhartono
Polisi menggiring tersangka VA (tengah) menuju mobil tahanan di Kejaksaan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Milano selaku pengacara artis VA mempertanyakan keberadaan RS yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemesan terdakwa, pada sidang kasus dugaan prostitusi dalam jaringan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (29/4).

Usai persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, dia meminta supaya sosok RS bisa dihadirkan dalam persidangan.

Baca Juga

"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta supaya pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," katanya, usai persidangan.

Menurutnya, pihaknya malah menemukan fakta baru di mana yang mentransfer uang senilai Rp 80 juta untuk pembayaran kepada terdakwa, dilakukan oknum dari petugas kepolisian.

"Bahkan, setelah dilakukan pengungkapan kasus ini, ternyata masih ada transaksi yang dilakukan atas rekening tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, segala bentuk bukti tersebut sudah diberitahukan kepada pihak hakim, dengan tujuan supaya hakim bisa menilai.

"Biar hakim yang menilai apakah bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan VA menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaannya JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa VA didakwa melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus tersebut, terdakwa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas perempuan lewat foto-foto.

Kasus prostitusi dalam jaringan yang melibatkan VA bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi pekerjaan. Atas dasar itu pula maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan minta pekerjaan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhani, saat membacakan surat dakwaan mengatakan jika terdakwa diancam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement