REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Tim direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bekerja sama dengan Polres Pati, Kodim 0718/Pati dan balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Tengah membongkar perdagangan daring beragam jenis barang yang terbuat dari gading gajah.
Selain mengamankan barang bukti, berupa ratusan jenis barang yang terbuat dari gading gajah, tim gabungan ini juga mengamankan sedikitnya tiga orang, yang diduga paling bertanggungjawab dalam praktik perdagangan ilegal atas benda yang dilindungi tersebut.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan (PPH) Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pengungkapan ini bermula saat Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK menemukan tiga akun Facebook yang secara terang- terangan memperdagangkan sejumlah barang yang dibuat dari bagian- bagian satwa dilindungi.
Barang- barang yang dimaksud antara lain berupa pipa rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah. Ketiga nama akun tersebut adalah fb.com/chanif mangku bumi; fb.com/onny pati dan fb.com/wong brahma.
“Ketiga akun tersebut sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara daring, bahkan untuk pemesanan ke seluruh Indonesia,” ungkap Sustyo dalam rilis yang diterima Republika.
Setelah dilacak dan dipantau secara intensif, lanjutnya, tim berhasil mengidentifikasi masing- masing pemilik akun tersebut. Ke-tiganya masing- masing berinisial OF (38), CK (44) dan MHF (31) . Kendati lokasi masing- masing berbeda, ketiganya berada di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.
Ia juga mengungkapkan, saat ini tim gabung telah mengamankan ratusan barang bukti berupa sebatang gading gajah yang masih utuh berukuran 30 centi meter, 18 batang gading gajah sudah berupa potongan dengan ukuran 20 hingga 30 centimeter dan sebanyak 175 buah pipa rokok dari gading gajah dari berbagai ukuran (5 hingga 20 centimeter).
Selain itu juga 31 buah gelang dari gading gajah, 53 buah cincin dari gading gajah, serta kalung dari gading gajah, 22 buah gelang dari akar bahar, tujuh buah opsetan tanduk rusa, 17 kuku beruang madu serta beberapa set peralatan untuk membuat kerajinan dari gading tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, masih jelas Sustyo, ketiga pelaku bakal dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2d) Undang Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
Sementara itu, Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, terungkapnya kasus ini merupakan keberhasilan kolaborasi dan sinergi KLHK dengan Polri serta TNI dalam rangka menegakkan hukum kejahatan tanaman dan satwa dilindungi. Kejahatan pemanfaatan gading gajah ini sangat signifikan berhubungan dengan tingkat kematian gajah karena perburuan liar dan ancaman kepunahan gajah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. “Kejahatan ini bersifat transnasional,” katanya.
Ditjen Gakkum KLHK akan mengembangkan penyidikan jaringan perdagangan illegal gading gajah ini apakah berasal dari dalam negeri atau luar negeri. “Untuk ini kami juga bekerjasama dengan Interpol,” tandas Ridho.