Senin 29 Apr 2019 19:38 WIB

KPU: Kami akan Salurkan Santunan untuk KPPS Secepatnya

KPU berharap anggaran yang masih ada cukup untuk mengakomodasi santunan.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Ketua KPU Arief Budiman.
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua KPU Arief Budiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan santunan untuk kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan dibayarkan secepatnya. Proses yang dilakukan saat ini hanya validasi data petugas yang terkena musibah. 

"Misalnya ada seseorang meninggal ahli warisnya siapa, tinggalnya dimana, benar gak dia penyelnggara pemilu, nah kan bnyak hal yg harus diklarifikasi. Meninggalnya kapan, penyebabnya apa, sakitnya sakit apa, sejak kapan, dst, dirawat dimana," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4).

Baca Juga

KPU berharap anggaran yang masih ada cukup untuk mengakomodasi santunan itu, baik bagi KPPS yang meninggal dan jatuh sakit. "Ya semoga [cukup]," katanya. 

Sebelumnya, Kemenkeu menyetujui KPU memberikan santunan sebesar Rp 36 juta bagi petugas Pemilu yang meninggal dunia, cacat permanen sebesar Rp 30,8 juta, luka berat sebesar Rp 16,5 juta dan luka sedang yakni Rp 8,25 juta. Arief mengatakan pihaknya sedang memformulasikan anggaran untuk santunan bagi ratusan petugas yang meninggal dan ribuan orang petugas yang mengalami sakit.

"Nanti kan kita hitung semua berapa banyaknya, kalau untuk yang meninggal Insya Allah cukup, tapi kan yang sakit jumlahnya tambah terus," jelasnya.

Pada Senin pagi, Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, mengatakan KPU akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran santunan sekitar Rp 40-50 miliar. Angka ini akan dioptimalkan dari anggaran yang telah ada saat ini, seperti menggeser dari pos-pos anggaran yang sudah tak terpakai lagi. 

Sebab, Kemenkeu tak memberikan amggaran tambahan ke KPU untuk membiayai santunan ini. "Sebagai contoh menggeser sisa anggaran tahapan untuk diusulkan sebagai sumber untuk pembayaran santunan," tutur Arif.

Sementara jumlah alokasi anggaran penyelenggaraan pemilu yang dianggarkan oleh Kemenkeu sebesar Rp 25,59 triliun untuk KPU. Alokasi ini dibagi untuk tiga tahun, Rp 465,71 miliar untuk persiapan awal pelaksanaan pemilu pada 2017.

Lalu, Rp 9,33 triliun untuk tahun 2018 dan tahun 2019 dialokasikan sebesar Rp 15,79 triliun untuk penyelenggaraan, pengawasan, hingga kegiatan pendukung seperti keamanan pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement