Senin 29 Apr 2019 17:58 WIB

Polda Sumbar Ringkus Dua Pengedar Sabu Asal Pekanbaru

Tersangka membungkus sabu yang dilapisi plastik teh Cina merek Guanyinwang.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Esthi Maharani
Narkotika
Narkotika

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Pekanbaru.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar AKBP Rudi Yulianto mengatakan, tersangka seorang perempuan berinisial N (45 tahun). Ia ditangkap di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi Pasa Hilia Pasa Usang Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (24/4).

“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil menyita barang bukti 995,02 gram narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamina) yang dilapisi plastik teh Cina merek Guanyinwang di dalam kantong plastik warna hitam,” kata Rudi di markas Polda Sumbar di Padang, Senin (29/4).

Rudi menyebutkan, dari pemaparan tersangka N mengaku barang tersebut diperoleh dari tersangka H yang menyuruh untuk membawa barang bukti dari Kota Pekanbaru ke Kota Padang dan akan diberi imbalan uang sebesar Rp 5 Juta setelah barang bukti sampai.

Setelah dilakukan pengembangan, kepolisian kemudian berhasil menangkap tersangka kedua berinisial H seorang laki-laki (44). H ditangkap di dalam rumah Jalan Mustafa Yatim Perumahan Simponi Blok G Nomor 6, RT 002, RW 009, Tangkerang Tengah, Kota Pekanbaru, Riau. Dari tangan tersangka H, polisi berhasil mengamankan barang bukti 0,65 gram narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamina) yang dibungkus dalam plastik klim warna bening.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba, diancam dengan pidana penjara 5 hingga 20 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement