Senin 29 Apr 2019 16:39 WIB

KPU: Jumlah KPPS yang Wafat Bertambah Jadi 304 Orang

Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta.

Rep: Dian Erika Nugraheny / Red: Ratna Puspita
Petugas KPPS
Foto: republika
Petugas KPPS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arif Rahman Hakim mengatakan, jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Senin (29/4) sore, ada 304 KPPS yang meninggal dunia. 

"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 304 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.209 orang," ujar Arif dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin. 

Baca Juga

Dengan demikian, ia mengatakan, saat ini ada 2.513 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 14.00 WIB.  

Sebelumnya, Arif mengatakan, pemerintah sudah menyetujui skema besaran santunan untuk para KPPS yang tertimpa musibah. Pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta. 

"Skema santunan bagi penyelenggara  pemilu yang tertimpa musibah sudah disetujui pemerintah. Surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru kami kami terima pagi ini, " ujar Arif ketika dikonfirmasi wartawan, Senin.

Arif menjelaskan skema besaran santunan yang disetujui oleh pemerintah untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta. 

"Untuk petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta. Sementara itu, untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta," lanjut Arif. 

Komisioner KPU Viryan mengatakan masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang. 

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.

Sementara itu, panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019. 

"Iya (masa kerja) tetap sesuai jadwal. Untuk saat ini mereka (KPPS) hadir di kecamatan saat pembacaan hasil pemilu di TPS-nya," ujar Viryan ketika dikonfirmasi.

Menurut Viryan, dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan. Kedua, penyelenggara pemilu wajib melayani semua pihak dengan adil. 

"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, janganmau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," kata Viryan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement