REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Ari Fahrial Syam, mengatakan mayoritas KPPS yang meninggal dunia berusia di atas 40 tahun. Karena itu, FKUI merekomendasikan KPPS ke depannya berusia di bawah 60 tahun.
"Kami dapatkan data dari KPU tadi, bahwa 70 persen yang meninggal ini berumur di atas 40 tahun. Jadi 40 tahun itu usia yang sudah memasuki usia yang perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan. Patokan usia kritis yang orang sehat gampang sakitlah. Sebenarnya ini bisa jadi contoh bahwa faktor usia berperan dalam pasien ini mengalami sakit dan meninggal," ujar Ari kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Karena itu, faktor usia sebaiknya dipertimbangkan dalam rekruitmen KPPS. "Kami merekomendasikan KPPS di bawah 60 tahun. Kemudian, perlu surat keterangan sehat. Lalu, jika ada yang berusia di atas 40 tahun perlu detail lagi. Perluasan pemeriksaan kesehatan lebih dalam untuk kesehatan," tegas Ari.
Dia melanjutkan, ke depannya agar kondisi saat ini dijadikan pelajaran. Tenaga kesehatan perlu dilibatkan selama KPPS bertugas.
"Jadi ke depannya jadi pelajaran perlu melibatkan Puskemas karena ada di semua daerah. Supaya Puskemas turut menjaga kesehatan para petugas KPPS. Memang pemiu 2019 bebannya berbeda karena memeriksa 5 surat suara. Pilkada tidak seberat itu tapi perlunya ada antisipasi dari tim kesehatan, " kata Ari.
Sebelumnya, Sekjen KPU, Arif Rahman Hakim mengatakan jumlah KPPS yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Senin pagi, ada 296 KPPS yang meninggal dunia.
"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 296 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.151 orang," ujar Arief.
Sehingga, kata dia, saat ini ada 2.447 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB.