REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Rahman Hakim, mengatakan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang meninggal dunia semakin bertambah. Hingga Senin (29/4) pagi, ada 296 KPPS yang meninggal dunia.
"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 296 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.151 orang," ujar Arief dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin.
Sehingga, kata dia, saat ini ada 2.447 KPPS yang tertimpa musibah. Data tersebut berdasarkan rekapitulasi KPU hingga pukul 08.00 WIB.
Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan mengatakan masa kerja petugas KPPS tetap sesuai jadwal. Para KPPS masih akan bekerja hingga 9 Mei mendatang.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, masa kerja KPPS dimulai sejak 10 April 2019. Masa kerja KPPS berakhir pada 9 Mei 2019.
Sementara itu, untuk panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK), bekerja sejak 9 Maret 2018. Kedua kelompok penyelenggara pemilu ad hoc ini akan mengakhiri masa kerjanya pada 16 Juni 2019. "Iya (masa kerja) tetap sesuai jadwal. Untuk saat ini mereka (KPPS) hadir di kecamatan saat pembacaan hasil pemilu di TPS-nya, " ujar Viryan ketika dikonfirmasi.
Menurut Viryan, dengan masa kerja yang masih panjang, seluruh KPPS dan penyelenggara pemilu di lapangan wajib menjaga kondisi kesehatan. Kedua, penyelenggara pemilu wajib melayani semua pihak dengan adil.
"Jaga dan pastikan kotak suara aman dan tidak rusak. Bekerjalah dengan teliti dan pastikan pengisian sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara. Terakhir, janganmau digoda dan laporkan ke aparat bila ada ancaman/tekanan untuk melakukan manipulasi hasil pemilu oleh siapapun," tegas Viryan.