REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemerintah Kota Sukabumi meminta pengembang perumahan untuk memperhatikan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Alasannya berdasarkan aturan hal tersebut harus dipenuhi oleh pengembang.
"Pemda beberapa kali sampaikan surat ke beberapa pengembang yang belum memiliki fasum dan fasos," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi kepada wartawan di sela-sela peluncuran perumahan Qianna Residence Ahad (28/4).
Menurut Fahmi, hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang tinggal di perumahan tersebut dapat dimudahkan dengan sarana tersebut. Misalnya terkait tempat ibadah yang memang harus tersedia di perumahan.
Fahmi menuturkan, bila hal itu diabaikan maka pemerintah akan memberikan teguran agar pengembang menaatinya. Upaya ini diharapka bisa memberikan kenyamanan kepada warga yang tinggal di perumahan.
Di sisi lain Fahmi menerangkan, pembangunan perumahan di Kota Sukabumi memang masih memungkinkan. "Investasi di bidang perumahan masih cukup memungkinkan," imbuh dia.
Sehingga kata Fahmi, pengembangan perumahan di Sukabumi dapat menjadi daya ungkit pembangunan. Harapannya Sukabumi bukan hanya menjadi kota transit atau alternatif melainkan kota tujuan utama.
Di mana lanjut Fahmi Sukabumi ke depan akan menjadi kawasan yang nyaman untuk menetap. Sebabnya dilengkapi dengan sarana perumahan, hotel maupun tempat kuliner.
Jika keberadaan sarana tersebut berkembang dengan pesat maka akan berdampak pada perkembangan ekonomi. Di mana pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan warga Sukabumi.