REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak ada perbedaan yang signifikan dari latar belakang profesi pelaku korupsi yang banyak ditangani oleh aparat penegak hukum setiap tahunnya. Pelaku korupsi terbanyak masih berasal dari latar belakang Pegawai Pemda baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, dan disusul dengan pihak swasta sebagai pelaku kedua terbanyak.
"Pada tahun 2018 sendiri, pegawai pemda dan swasta kembali menempati posisi pertama dan kedua untuk pelaku korupsi terbanyak, di mana terdakwa korupsi yang berasal dari pemerintahan daerah berjumlah 319 orang atau sekitar 27,48 persen, pihak swasta berjumlah 242 terdakwa atau 20,84 persen," ungkap peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Kantor ICW Jakarta, Ahad (28/4).
Peringkat ketiga diduduki oleh aktor baru yaitu perangkat desa dengan jumlah 158 terdakwa atau 13,61 persen. Ini merupakan konsekuensi dari penerapan UU Desa yang memberikan keleluasaan kepada desa untuk mengelola keuangannya melalui program dana desa.
"Dapat terjadi, banyaknya perangkat desa yang terlibat dalam korupsi Program Dana Desa adalah karena program tersebut tidak dibarengi pengembangan kapasitas perencanaan anggaran, penggunaan anggaran, dan pelaporan penggunaan anggaran yang berasal dari dana desa, bagi para perangkat desa," tuturnya.
Menurut ICW analisa ini perlu ditelusuri lebih jauh. Munculnya tren perangkat desa yang melakukan korupsi tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan pelaksanaan program dana desa itu sendiri. Artinya ada sistem yang belum mumpuni yang mengakibatkan para perangkat desa berbondong-bondong melakukan korupsi.
Analisis terhadap fenomena serupa juga dapat dilakukan terhadap masih tingginya kecenderungan pegawai pemda dan swasta menjadi pelaku korupsi.
"Bertahun-tahun sudah wacana soal reformasi birokrasi dan pemerintahan yang bebas dari korupsi digulirkan, namun belum juga dapat menjawab tantangan ini. Dengan tingginya jumlah pelaku dengan latar belakang profesi tersebut, menunjukkan ada kekeliruan struktural yang belum berhasil dijawab, meskipun hipotesis ini juga masih harus diuji melalui riset yang lebih mendalam," ujarnya.
Dugaan lain yang perlu diuji dari temuan tren vonis korupsi ini adalah, korupsi yang melibatkan Pegawai Pemda dan swasta adalah korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, maupun dalam konteks penerbitan izin usaha, dan lainnya. Karena hanya dalam konteks itulah terdapat persinggungan langsung antara pegawai pemda dengan swasta.
"Artinya, besar kemungkinan kedua sektor ini perlu mendapat perhatian yang serius dalam hal perbaikan tata kelola," ucapnya.