REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan banyaknya demonstrasi yang digelar di depan Kantor KPU menganggu aktivitas. Menurut Arief, dugaan pelanggaran pemilu sebaiknya tidak diselesaikan di jalanan.
"Tentu mengganggu ya. Misalnya saat kami harus melakukan pekerjaan di luar kantor, itu kan agak terganggu alur keluar masuknya. Dua pintu yang kami punya kalau biasanya demonstrasi berfokus di satu pintu kita masih bisa gunakan pintu satu pintu yang lain. Tetapi misalnya hari ini dua pintu tertutup semua, kami nggak bisa kemana-mana, sudah stay saja di sini," jelas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).
Dia melanjutkan, peraturan perundangan telah memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran pemilu. Perselisihan Pemilu tidak bisa diselesaikan di jalanan. "Karena itu tidak akan menyelesaikan persoalan ya," tegasnya.
Jika ada dugaan pelanggaran prosedur, seperti pelanggaran administratif, bisa dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian jika ada dugaan pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke DKPP.
Selanjutnya, jika ada perdebatan soal perbedaan hasil pemilu bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Jadi ruang itu kan sudah disediakan oleh undang-undang. Jadi saya berharap jangan menyelesaikan persoalan pemilu di jalanan, tapi diselesaikan melalui ruang-ruang yang sudah disediakan menurut ketentuan undang-undang," tambah Arief.