Sabtu 27 Apr 2019 04:00 WIB

KPU: Pelanggaran Pemilu tak Bisa Diselesaikan di Jalanan

KPU merasa terganggu oleh banyaknya demonstran di depan kantor mereka.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua KPU Arief Budiman (kanan).
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Ketua KPU Arief Budiman (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan banyaknya demonstrasi yang digelar di depan Kantor KPU menganggu aktivitas.  Menurut Arief,  dugaan pelanggaran pemilu sebaiknya tidak diselesaikan di jalanan. 

"Tentu mengganggu ya. Misalnya saat kami harus melakukan pekerjaan di luar kantor, itu kan agak terganggu alur keluar masuknya. Dua pintu yang kami punya kalau biasanya demonstrasi berfokus di satu pintu kita masih bisa gunakan pintu satu pintu yang lain. Tetapi misalnya hari ini dua pintu tertutup semua, kami nggak bisa kemana-mana, sudah stay saja di sini," jelas Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (26/4).

Baca Juga

Dia melanjutkan, peraturan perundangan telah memberikan ruang untuk menyelesaikan persoalan dugaan pelanggaran pemilu.  Perselisihan Pemilu  tidak bisa diselesaikan di jalanan.  "Karena itu tidak akan menyelesaikan persoalan ya," tegasnya.

Jika ada dugaan pelanggaran prosedur, seperti pelanggaran administratif, bisa dilaporkan ke Bawaslu. Kemudian jika ada dugaan pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke DKPP.

Selanjutnya, jika ada perdebatan soal perbedaan hasil pemilu bisa diajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. "Jadi ruang itu kan sudah disediakan oleh undang-undang. Jadi saya berharap jangan menyelesaikan persoalan pemilu di jalanan, tapi diselesaikan melalui ruang-ruang yang sudah disediakan menurut ketentuan undang-undang," tambah Arief. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement