Jumat 26 Apr 2019 11:46 WIB

KPK Bisa Periksa Romi di Rumah Sakit

KPK memang belum mencabut pembantaran Romi.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Esthi Maharani
Juru bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/ Wihdan
Juru bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menutup kemungkinan akan meminta keterangan mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Romi, di rumah sakit (RS) demi kepentingan kasus yang menjeratnya. Hingga saat ini, sudah ada lebih dari 60 saksi yang diperiksa KPK secara intensif.

"Kalau ada kebutuhan dari penyidik untuk memeriksa tersangka bisa saja dilakukan pemeriksaan di rumah sakit atau di tempat lain. Misalnya kalau sudah kembali ke rutan ya bisa dipanggil untuk hadir (di KPK)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (26/4).

Menurut Febri, hal tersebut memungkingkan secara teknis dan hukum acara dalam rangka memeriksa saksi-saksi yang diperlukan pada suatu kasus. Sampai saat ini, kata dia, KPK telah memeriksa lebih dari 60 orang saksi secara intensif. KPK telah menemukan hal yang lebih rinci terkait proses seleksi jabatan di Kemenag.

"Kami mulai menemukan banyak hal di sana secara lebih rinci terkait dengan proses seleksi dan dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam proses seleksi tersebut," jelas Febri.

KPK memang belum mencabut pembantaran Romi. Sampai saat ini, KPK masih menunggu informasi dari pihak RS Polri untuk memutuskan pencabutan pembantaran tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Kemenag tersebut.

"Kami harus menunggu bagaimana informasi dari pihak rumah sakit, jadi bagaimana informasi dari dokter atau kepala RS Polri itu jadi dasar bagi KPK untuk memutuskan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkatnya, Kamis (25/4).

Sejak dibantarkan, Selasa (2/4), KPK tidak mengungkapkan secara pasti penyakit yang diderita Romi. Menurut Febri, dwri hasil pemeriksaan yang dilakukan dokter KPK, Romi membutuhkan perawatan intensif. Kondisi Romi, kata dia, tidak memungkinkan menjalani rawat jalan di Rutan KPK.

"Yang pasti dulu awal-awal April tersebut, ketika ada keluhan dan dilihat ini harus ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit maka dibawa ke RS Polri," ujarnya.

Merujuk hasil pemeriksaan dokter RS Polri itu, menurut Febri, KPK akhirnya memutuskan melakukan pembantaran terhadap Romi. Dokter RS Polri menyarankan agar Romi menjalani rawat inap. "Semua proses sudah dilakukan tapi ada tahapan-tahapan yang tentu saja punya otoritas yang berbeda," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement