Jumat 26 Apr 2019 08:25 WIB

KPU Cimahi Putuskan tak Lakukan PSU

KPU Kota Cimahi tidak ditemukan pelanggaran

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Esthi Maharani
Pemilih memasukkan surat suara pilpres saat Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pemilih memasukkan surat suara pilpres saat Pemungutan Suara Ulang (PSU)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi merekomendasikan agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 114, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan tidak melaksanakan PSU.

Berdasarkan temuan Bawaslu, sebanyak empat orang menyalurkan hak pilihnya di TPS 114 padahal tidak memiliki hak mencoblos di tempat tersebut. Mereka memaksakan memilih meski tidak masuk dalam DPT, DPTb maupun DPK.

Ketua KPU Kota Cimahi, Mochamad Irman mengaku sudah tiga hari melakukan kajian dan hasilnya TPS 114 tidak ditemukan pelanggaran Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (pemilu). Keputusan tersebut sudah disampaikan kepada Bawaslu Kota Cimahi.

"KPU tidak melaksanakan PSU. Hasil kajian kita tidak memenuhi unsur PSU," ujarnya, Jumat (26/4).

Ia mengungkapkan, kehadiran empat orang yang berasal dari luar Kota Cimahi itu dibatalkan. Termasuk surat suara keempat orang tersebut dikurangi. "Sudah clear," katanya.

Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cimahi, Yana Maulana menilai pelanggaran di TPS 114 Padasuka memenuhi unsur PSU. Sehingga dilanjutkan dengan memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Cimahi.

Namun, dengan adanya putusan pembatalan PSU pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab kewenangan menentukan PSU adalah milik KPU Kota Cimahi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement