Jumat 26 Apr 2019 08:16 WIB

Pemprov DKI Jakarta Rancang Perda Pangan

Selama ini peraturan mengenai pangan di DKI Jakarta diatur dalam pergub

Rep: Mimi Kartika/ Red: Nidia Zuraya
bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional
Foto: Musiron/Republika
bahan kebutuhan pokok di pasar tradisional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Pangan. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni mengatakan, peraturan ini sebagai payung mengenai kebijakan pangan secara keseluruhan.

"Nanti semuanya akan ada di situ termasuk sistemnya bagaimana pola distribusinya kerja samanya diatur semua di situ. Sampai ke daerah produksi juga diatur di situ," ujar dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Baca Juga

Darjamuni mengatakan, selama ini peraturan mengenai pangan diatur dalam peraturan gubernur (pergub) saja. Selain itu juga, pergub tersebut hanya mengatur tentang pangan yang cenderung parsial seperti ketahanan pangan serta penyedian dan pendistribuan pangan yang diatur masing-masing.

Untuk itu, kata dia, perlu ada peraturan yang mengatur dan memayungi semua masalah terkait pangan. Sehingga ada payung hukum secara utuh. Sementara dalam operasionalnya, dari perda kemudian akan diturunkan kembali dalam pergub-pergubnya sendiri.

"Sekarang kan kita sepertinya masih kecil dan pergub saja. Mana pergub ini masih secara parsial lagi. Jadi kita rangkum payung hukum tetap nanti setelah perdanya selesai untuk operasionalnya kita akan buatkan pergub-pergubnya," jelas Darjamuni.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda DKI Jakarta Sri Haryati menjelaskan, nantinya dalam perda ini diatur mengenai ketahanan, ketersediaan, distribusi, dan konsumsi pangan. Naskah akademis dari Perda Pangan sudah dikerjakan sejak 2018 dan ditargetkan bisa dibahas serta diselesaikan bersama dengan DPRD DKI Jakarta pada tahun ini.

"Kita menyadari selama ini 98 persen pasokan pangan kita kan dari luar DKI Jakarta , ya sudah di dalam perda itu kita juga membuat regulasinya bagaimana kalau nantinya kita bisa contract farming," tutur Sri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement