Kamis 25 Apr 2019 23:25 WIB

Divonis 12 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Enggan Bicara

Selain divonis 12 tahun penjara, Zainuddin wajib membayar denda Rp 500 juta

Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019).
Foto: Antara/Ardiansyah
Terdakwa korupsi proyek Dinas PUPR Lampung Selatan Zainudin Hasan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (25/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG— Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan enggan menjawab pertanyaan wartawan usai divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

"Tanyakan saja kepada pengacara saya," kata dia, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (25/4).

Baca Juga

Selain dikawal petugas, Zainudin Hasan terlihat juga didampingi keluarganya menuju keluar ruangan persidangan. Sampai kembali ke ruang tahanan, Zainudin enggan mengeluarkan komentar atas vonis hakim yang dirinya terima.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, menjatuhkan vonis selama 12 tahun penjara terhadap Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan terdakwa kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis.

Dalam vonis tersebut, hakim juga menjatuhkan kepada terdakwa Zainudin Hasan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara. Masa penetapan terhadap putusan tersebut dikurangi selama terdakwa berada di dalam penjara. "Atas putusan ini menetapkan terdakwa agar berada di tahanan," katanya.

Perbuatan terdakwa Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara. Dengan itu hakim kembali menjatuhkan uang pengganti (UP) sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi juga, maka terdakwa menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata hakim.

Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokoknya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement