REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan memeriksa Gubernur Jatim terpilih, Khofifah Indar Parawansa terkait praktik suap beli jabatan di Kementrian Agama pada Jumat (26/4) besok. Dikonfirmasi hal tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan informasi tersebut.
"Ya informasi yang saya dapatkan begitu. Tapi kita lihat besok ya jadwal secara lengkap beberapa kegiatan yang dilakukan di Surabaya. Sejak hari ini jadi kan timnya juga terbatas ya penyidiknya, sehingga beberapa kegiatan tersebut dilakukan di Jawa Timur dan sekaligus ada beberapa kegiatan dilakukan disana," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/4).
Sebelumnya, Mantan ketua umum PPP Romahurmuziy (Romi) menyebut nama Khofifah ikut memberikan rekomendasi terhadap dirinya bahwa Haris Hasanudin adalah benar-benar orang yang berkualitas dan berkompeten
"Saya meneruskan aspirasi, misalnya, contoh saudara Haris Hasanuddin. Memang dari awal saya menerima aspirasi itu dari ulama seorang Kiai, Kiai Asep Saifuddin Halim yang dia adalah seorang pimpinan ponpes besar di sana, dan kemudian ibu Khofifah Indar Parawansa, misalnya, beliau Gubernur terpilih yang jelas-jelas mengatakan 'mas Romi, percayalah dengan Haris, karena Haris ini orang yang pekerjaannya bagus'.
Sebagai gubernur terpilih pada waktu itu beliau mengatakan 'kalau mas Haris saya sudah kenal kinerjanya, sehingga ke depan sinergi dengan pemprov itu lebih baik'. Nah, misalnya meneruskan aspirasi itu dosa? terus kita ini mengetahui kondisi seseorang dari siapa? Tetapi kan itu tidak kemudian menghilangkan proses seleksinya," ungkap dia.
KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini, yaitu diduga sebagai penerima yaitu anggota DPR periode 2014-2019 M Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romy, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.