Kamis 25 Apr 2019 20:47 WIB

Sekretaris DPW PPP Jatim Mangkir Panggilan KPK

Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait seleksi jabatan di Kemenag

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
M Rommahurmuziy (Romi)
Foto: Dok Republika.co.id
M Rommahurmuziy (Romi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris DPW PPP Jawa Timur, Norman Zein Nahdi tak memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sedianya,  ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) untuk mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi).

Selain Norman, satu saksi lainnya  Kepala Bagian Pengadaan dan Pertimbangan Biro Kepegawaian Kementerian Agama RI, Wakil Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama pada Sekretariat Jenderal,  Mohammad Farid Wadjdi juga mangkir. 

"Belum diperoleh informasi ketidakhadiran keduanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (25/4).

Penyidik, sambung Febri memeriksa satu orang saksi untuk tersangka Romi yakni Kasubbag Pengadaan Kemenag, Septian Saputra. Penyidik mengkonfirmasi keterangan saksi terkait mekanisme pansel dalam seleksi jabatan tinggi di lingkungan kementerian Agama.

KPK sebelumnya menyatakan telah mengantongi bukti-bukti aliran dana suap yang diterima oleh mantan Ketua Umum PPP itu dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Diduga aliran dana suap ke Romi, terkait suap jual beli jabatan di Kemenag.

KPK telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement