REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi Benny Bachtiar berencana menggugat Wali Kota Bandung Oded M Danial. Gugatan ini berkaitan dengan jabatan sekretaris daerah (sekda) Kota Bandung. Oded mempersilakan Benny menempuh jalur hukum menindaklanjuti jabatan sekda.
"Itu hak beliau. Kalau beliau mau (gugat), itu hak beliau sebagai hak warga negara yang baik, silakan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4).
Oded tidak terlalu banyak berkomentar atas sikap Benny yang menolak Ema Sumarna yang telah dilantik menjadi sekda. Oded memilih menunggu proses hukumnya saja jika gugatan diajukan. "Nanti kita lihat saja ya di proses hukum," ujarnya.
Sebelumnya, Benny mengikuti seleksi terbuka jabatan Sekda Kota Bandung. Setelah melalui proses seleksi, ia dipilih oleh wali kota Bandung kala itu, Ridwan Kamil, menjadi sekda Kota Bandung.
Namun, setelah Oded menjabat sebagai wali kota baru, pelantikan Benny tak kunjung dilakukan karena adanya sejumlah penolakan. Oded pun melantik Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung Ema Sumarna yang juga terpilih sebagai salah satu dari tiga besar hasil seleksi jabatan sekda.
Benny beralasan, merujuk pada proses seleksi dan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, ASN, Permenpan Nomor 11 Tahun 2017, dan Kepres Nomor 13 Tahun 2018, hasilnya merujuk kepada dirinya, termasuk rekomendasi dari gubernur, Kemendagri, dan KASN.