Kamis 25 Apr 2019 16:42 WIB

Pemdes Diminta Alokasikan Dana Desa Untuk Jambanisasi

Dana Desa juga tidak hanya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur saja.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Desa Meresmikan Jambanisasi dan Lantainisasi  untuk rumah di desa Fatuketi kec. kakuluk mesak
Menteri Desa Meresmikan Jambanisasi dan Lantainisasi untuk rumah di desa Fatuketi kec. kakuluk mesak

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah desa di Purbalingga diharapkan bisa mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk kepentingan pembangunan sektor kesehatan di desanya. Antara lain, untuk memberikan bantuan jamban keluarga bagi kalangan keluarga miskin. 

''Dana Desa tidak hanya boleh digunakan membangun atau memperbaiki infrastruktur dan jalan desa. Tapi juga bisa dimanfaatkan untuk membangun sektor kesehatan masyarakat, seperti untuk program jambanisasi,'' jelas Kasi Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Sapta Warsana, dalam pertemuan FKD (Forum Kesehatan Desa), di gedung pertemuan obyek wisata Pancuran Mas Purbasari, Kamis (25/4).

Dia mengakui, penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) oleh pemerintah desa memang dibatasi oleh rambu-rambu regulasi. Seperti Dana Desa, tidak boleh digunakan untuk membiayai operasional pemerintahan, seperti gaji perangkat desa. ''Gaji atau penghasilan perangkat desa, hanya boleh diambil dari ADD yang bersumber dari APBD,'' katanya.

Namun dia menyebutkan, Dana Desa juga tidak hanya bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur saja. Tapi juga bisa  digunakan untuk kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat yang di dalamnya ada bidang kesehatan, seperti program jambanisasi. 

Menurutnya, permasalahan jambanisasi yang desa-desa yang belum ODF (Open Defecation Free) bisa terselesaikan dengan DD. ''Tentang prosentase Dana Desa yang digunakan untuk program jamban keluarga ini, tidak ada batasan yang bisa digunakan. Sejauh musyawarah Desa membolehkannya, silakan saja,'' jelasnya.

Kepala DKK Purbalingga Hanung Wikantono, menyebutkan masalah ODF di Kabupaten Purbalingga saat ini, masih menjadi persoalan yang sulit untuk diatasi. Dari 239 desa yang ada di Purbalingga, masih ada 139 desa yang bebas ODF. 

''Untuk itu, kami berharap pemerintah desa bisa membantu memecahkan masalah ini. Melalui anggaran yang dikelola pemerintah desa, kami berharap pemerintah desa bisa mengalokasikan anggaran untuk melakukan program jamban keluarga, terutama bagi keluarga kurang mampu,'' katanya.

Hanung menambahkan, permasalahan kesehatan tidak hanya menjadi pekerjaan rumah DKK atau struktur di bawahnya. Desa diajak untuk menjadi ujung tombak tentang isu kesehatan yang ada di tengah mereka. Terlebih, anggaran Dana Desa yang dikucurkan di Kabupaten Purbalingga tahun 2019 ini cukup besar, mencapai Rp 269 miliar. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement