Kamis 25 Apr 2019 11:37 WIB

Rebutan Jabatan Sekda, Wali Kota Bandung Digugat

Benny menegaskan, ia menggugat wali kota Bandung untuk menegakkan aturan.

Rep: Fauzi Ridwan, Zuli Istiqomah/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Oded M Danial

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Staf ahli Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi, Benny Bachtiar berencana menggugat Wali Kota Bandung, Oded M Danial terkait jabatan sekretaris daerah (Sekda).  Sebab berdasarkan aturan dan persyaratan open bidding serta rekomendasi gubernur Jawa Barat, KASN dan Kemendagri, dirinya yang sah menjadi sekda Kota Bandung.

"Sekarang saya sedang menyusun, minggu depan (ke PTUN)," ujarnya kepada Republika.co.id saat dihubungi via sambungan telepon, Kamis (25/4).

Baca Juga

Benny menceritakan, keikutsertaannya dalam rekrutmen calon sekda beberapa waktu lalu karena panitia pelaksana (pansel) memiliki integritas dan kredibilitas yang baik.

Selain itu, ia ikut seleksi bukan karena target mengejar jabatan sekda. Namun karena ingin membuktikan bahwa bisa bersaing dengan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung.

Saat itu, tiga nama yang muncul adalah Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandung, Salman Fauzi dan dirinya.

"Target saya bukan Sekda tapi saya bisa bersaing dengan ASN di kota Bandung prosea berjalan dengan administrasi, tertulis dan psikotes. Ema unggul di administrasi, pak Salman di karya tulis saya di manajerial," katanya.

Menurut Benny, saat itu penunjukannya sebagai sekda Kota Bandung dilakukan berdasarkan kesepakatan Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil dan Wakil Wali Kota Bandung, Oded M Danial. Namun, saat itu ditunjuk oleh Oded M Danial.

"Yang menunjuk dan pilih saya pak Oded bukan pak Emil. Saya PTUN karena saya tidak ingin mencederai peraturan," ungkapnya.

Benny mengatakan, merujuk pada proses seleksi dan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah, ASN, PermenPAN no 11 tahun 2017 dan Kepres 13 tahun 2018, posisi jabatan sekda yang saha merujuk kepada dirinya. Termasuk rekomendasi dari Gubernur, Kemendagri dan KASN.

"Semua sudah ada di saya. Sebetulnya yang lebih sah untuk ditetapkan saya. Karena saya mengantongi rekomendasi. Pertanyaan saya petikan pelantikan pak Ema mana?," katanya.

Ia menegaskan, gugatan yang akan dilakukannya bukan karena masalah jabatan. Namun, ingin menegakan aturan dan terkait harga diri.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Oded M Danial telah melantik Sekda Kota Bandung, Emma Sumarna Akhirat.

Oded pun menanggapi rencana gugatan Benny tersebut. Oded mempersilahkan keinginan Benny menempuh jalur hukum menkndaklanjuti jabatan sekda.

"Itu hak beliau. Kalau beliau mau (gugat) itu hak beliau sebagai hak warga negara yang baik silahkan saya kira ya," kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4).

Oded tidak terlalu banyak berkomentar atas sikap Benny yang menolak Ema Sumarna yang telah dilantik menjadi Sekda. Oded memilih menunggu proses hukumnya saja jika gugatan diajukan. "Nanti kita lihat saja ya di proses hukum," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement