Rabu 24 Apr 2019 15:26 WIB

Bawaslu Sebut PPLN Sydney Bisa Terancam Pidana

Bawaslu menegaskan rekomendasi pemilu susulan harus dipatuhi PPLN Sydney.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Foto: Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan, Panitia Pelaksana Pemilu Luar Negeri (PPLN) Sydney harus tetap menggelar pemilu susulan sebagaimana sudah direkomendasikan pihaknya. Jika tidak, PPLN Sydney terancam sanksi pidana pemilu.

"PPLN harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu. Tidak bisa tidak. Kalau tidak mau menjalankan (pemilu susulan) bisa dipidana. Hati-hati PPLN Sydney," ujar Bagja ketika dijumpai di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat,  Rabu (24/4).

Baca Juga

Pidana yang dimaksud, kata Bagja,  yakni pidana pemilu dengan ancaman dua tahun penjara. "Adanya sanksi pidana itu merupakan peringatan yang sudah keras," tegas Bagja.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, memutuskan untuk tak melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Keputusan ini diambil setelah ada kesepakatan antara Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Panitia Pengawas Luar Negeri di Sydney.

"Kalau di Sydney informasi yang kita terima ada kesepakatan antara PPLN dan Panwas luar negeri di Sydney untuk tidak perlu melakukan pemungutan suara berikutnya (lanjutan), itu sudah ada kesepakatan," ujar Wahyu ketika dikonfirmasi, Selasa (23/4).

Menurut Wahyu, kesepakatan itu diambil setelah melalui proses pengkajian yang mendalam. Salah satunya mendalami informasi mengenai orang-orang yang berada di antrean atau kerumunan TPS saat hari pemungutan suara di Sydney digelar, 13 April lalu. 

"Jadi kalau kerumunan, kerumunan itu apakah pemilih atau warga yang berkerumun kan perlu kita dalami juga. Supaya apa? Supaya hak pilih itu betul-betul digunakan oleh orang yang memang berhak," ujar Wahyu.

Sebagaimana diketahui, Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara susulan di Sydney, Australia. "Memerintahkan PPLN Sydney melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara susulan di TPS," ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar pada 16 April. 

Menurut Fritz, pihaknya telah mendapatkan keterangan dari PPLN dan Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Sydney mengenai pelaksanaan pemungutan suara di TPS yang berlangsung pada 13 April. Dari keterangan itu ditemukan fakta bahwa PPLN Sydney menutup TPS pukul 18.00 waktu setempat. Padahal, masih ada pemilih dalam antrean yang belum mencoblos. Hal ini menyebabkan pemilih tak bisa gunakan hak pilihnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement