Rabu 24 Apr 2019 05:37 WIB

Menkes: Petugas Pemilu Jangan Bertugas 24 Jam

Menkes kirim surat kepada dinas kesehatan untuk melayani kesehatan petugas KPPS.

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengevaluasi proses penyelenggaraan pemilihan umum 2019. Ia meminta agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bertugas selama 24 jam penuh karena sangat berbahaya bagi kesehatan.

"Saya kira memang ini seharusnya diperhatikan, tidak mungkin kita itu bekerja 24 jam," kata Nila menanggapi banyaknya petugas KPPS yang meninggal dan masuk rumah sakit karena kelelahan bertugas usai meninjau pabrik rapid test Kimia Farma di Denpasar, Selasa (23/4).

Baca Juga

Menurut dia, seharusnya persiapan bisa lebih matang dengan menugaskan anggota KPPS bekerja secara bergantian sesuai waktu kerja yang sudah disepakati sebelumnya. Menkes menyebut beberapa alasan yang menyebabkan meninggalnya anggota KPPS bisa karena kelelahan, tidak beristirahat, dan yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit sebelumnya.

Nila mencontohkan apabila seorang petugas memiliki riwayat hipertensi dan bekerja 24 jam penuh tanpa istirahat bisa menyebabkan stress tinggi hingga bisa menyebabkan berbagai serangan penyakit. Apalagi, ia mengatakan, ditambah tidak mengonsumsi obat

Menkes juga telah mengirimkan surat kepada dinas kesehatan tiap daerah untuk segera menangani pasien yang merupakan petugas KPPS. Dengan demikian, kondisi kesehatan mereka terus terjaga.

Komisi Pemilihan Umum menginformasikan hingga Selasa terdapat 119 orang petugas KPPS yang meninggal dunia, 548 sakit yang tersebar di 25 provinsi. Mereka diduga kelelahan dalam melaksanakan tugas.

Sebelumnya Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia Prof Dr Jimly Asshiddiqie mengatakan pemilu serentak di Indonesia adalah pemilu paling rumit di dunia. Sebab, Pemilu Serentak 2019 menyelenggarakan lima pemilihan secara bersamaan.

Dalam mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019, dia menyarankan agar pemilihan serentak dilakukan secara berjenjang dan bertahap dalam beberapa waktu. Jimly menyarankan agar memisahkan penyelenggaraan pemilihan sesuai dengan representasi kedaerahan, yaitu pemilu presiden dengan DPR RI, pemilihan gubernur dengan DPRD provinsi dan DPD, pemilihan bupati-walikota dengan DPRD kabupaten-kota.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement