Rabu 24 Apr 2019 07:37 WIB

Para Pemilik Lahan Kosong di Jakarta, Waspadalah...

Penerapan pajak dua kali lipat diragukan akan efektif mendorong pemilik lahan.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bilal Ramadhan
ilustrasi lahan kosong.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
ilustrasi lahan kosong.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi lahan kosong di jalan protokol Ibu Kota akan dikenakan pajak hingga dua lipat. Peningkatan PBB itu dimaksudkan untuk mendorong penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) yang dilakukan di luar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Jalan-jalan protokol seperti Sudirman Thamrin, lalu mulai dari Cawang sampai Slipi, semua lahan kosong di tempat itu yang tidak digunakan. PBB-nya naik dua kali lipat," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Menurut dia, banyak ditemukan lahan yang tidak digunakan hanya ditutupi seng justru tak terurus, bahkan menjadi sarang nyamuk. Padahal, kata Anies, apabila lahan tersebut digunakan untuk pembangunan RTH akan memberi manfaat bagi lingkungan di Jakarta.

Untuk itu, Anies akan memberikan insentif pajak bagi pemilik lahan yang bersedia membangun taman yang difungsikan menjadi RTH. Ia mengatakan, justru sebaliknya, pemilik lahan akan mendapatkan potongan pajak sebesar 50 persen dari yang diwajibkan.

Anies melanjutkan, insentif pajak diberikan untuk meringankan pemilik lahan karena telah membangun RTH. Sebagai gantinya, perawatan taman tersebut juga akan menjadi tanggung jawab pemilik lahan tersebut.

Dengan demikian, kata Anies, pemenuhan penyediaan RTH tidak hanya disiapkan Pemprov DKI. Selama ini Pemprov DKI hanya melakukan belanja untuk membangun RTH dengan membeli lahan.

"Padahal, enggak harus beli lahan, cukup dengan memberikan diskon gini. Jadi, nanti para pemilik lahan punya pilihan mau ditutup, bayar dua kali lipat, atau bayar separuh, tapi dijadikan taman," kata Anies.

Ia menambahkan, peraturan mengenai pemberlakuan pajak tersebut akan diatur dalam peraturan gubernur. Sementara, pergub tersebut masih dalam proses penyusunan dan segera diterbitkan dalam waktu dekat. Menurut Anies, kebijakan ini sudah diperhitungkan dan dipastikan tidak merugikan pemilik lahan.

Sementara, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan, kebijakan potongan pajak bisa menjadi strategi untuk pemenuhan RTH di Jakarta. Dalam peraturan tata ruang memang disinggung mengenai pemberian insentif.

"Namun, untuk menaikkan pajak, kami belum menggali lagi apakah dengan menaikkan pajak itu masuk dalam kategori disintensif terkait tata ruang," kata Tubagus kepada Republika, Selasa.

Ia hanya meminta Anies untuk tegas dalam setiap melaksanakan aturan yang berlaku. Terutama aturan-aturan yang berkaitan dengan tata ruang dalam rangka menjaga lingkungan hidup demi mencegah hal-hal kerusakan lingkungan seperti masalah banjir.

Tubagus pun belum yakin penerapan pajak dua kali lipat bisa efektif mendorong pemilik lahan membangun RTH. Hal itu harus dibarengi dengan ketegasan Anies menjalankan peraturan dan kebijakan yang dibuatnya.

"Itu dia tantangannya. Sebenarnya kami cenderung memilih agar gubernur untuk tegas saja," kata dia.

Sebab, lanjut Tubagus, penyediaan RTH menyangkut kepentingan orang banyak. RTH bukan lagi sekadar taman atau hanya memenuhi unsur estetika, melainkan juga harus mengedepankan unsur ekologisnya.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, mengatakan, RTH menjadi salah satu upaya mencegah banjir. Pengembangan RTH sebagai daerah resapan air berupa taman, hutan kota, kebun raya, taman permakaman, lapangan olahraga, serta jalur hijau termasuk bantaran kali, median jalan, bantaran kereta api, kolong jalan, dan sebagainya. "RTH telah lama berjasa memberi manfaat ekologis," kata Nirwono.

Ia memaparkan, RTH dapat bermanfaat sebagai tempat parkir air, iklim mikro lingkungan, pengendali banjir, peredam abrasi dan rob pantai edukasi, serta ruang sosial bagi masyarakat. Bahkan, RTH juga bisa meningkatkan ekonomi karena dapat menyuplai air baku.

Wilayah RTH juga bisa meningkatkan nilai properti dan menjadi destinasi ekowisata. Selain itu, RTH juga bisa menjaga keseimbangan ekosistem sebagai habitat satwa dan tumbuh-tumbuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement