REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan, akan memperluas pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menyebut pembebasan PBB diberlakukan untuk guru, pensiunan guru, veteran, pensiunan PNS, hingga penerima bintang kehormatan dari presiden, serta mantan presiden dan wakil presiden.
"Mereka adalah orang-orang yang dianggap berjasa pada bangsa. Dengan tandanya sederhana mereka perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, penerima bintang dari presiden, termasuk TNI, polisi yang sudah pensiun," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Ia menyebutkan, pembebasan PBB bagi pahlawan nasional dan veteran berlaku untuk tiga generasi. Sementara para guru tidak dikenakan pembayaran PBB hingga dua generasi atau sampai anak mereka.
Namun, dengan catatan, lanjut Anies, hal itu berlaku untuk rumah pertamanya, hanya satu rumah saja. Apabila mereka mempunyai dua rumah, pembebasan PPB itu tidak berlaku bagi rumah ke dua.
Ia mengatakan, meski rumah mantan presiden dan wakil presiden berada di kawasan elite yang berpotensi memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu tidak cukup berpengaruh. Sebab, menurut Anies, pembebasan PBB bagi mereka sebagai bentuk penghargaan.