Selasa 23 Apr 2019 23:36 WIB

Jaksa KPK Apresiasi Putusan Hakim untuk Idrus

Idrus divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Vonis Idrus Marham. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Foto: Republika/ Wihdan
Vonis Idrus Marham. Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum KPK mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Mantan Sekertaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Idrus divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidier dua bulan kurungan pada Selasa (23/4).

" JPU menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim atas perkara terdakwa Idrus Marham. Kami juga akan menunggu putusan lengkap untuk mempelajari guna untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim" kata Jaksa KPK Budi Sarumpaet usai persidangan.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Idrus pun langsung berdiskusi dengan tim penasihat hukum. Setelah berdiskusi singkat, mereka pun mengambil keputusan untuk pikir-pikir selama 7 hari.

"Setelah mendengarkan uraian pertimbangan dan putusan, kami tim penasihat hukum dan terdakwa menyatakan untuk pikir2 selama 7 hari ini. Kami akan berdiskusi kembali dengan tim dan keluarga," kata kuasa hukum Idrus, Samsul Huda.

"Seperti dikatakan penasihat hukum saya. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan UU kepada saya selama 7 hari ini. Nanti saya akan menunjukan sikap pada waktunya, tentu semuanya akan dalam koridor hukum koridor aturan," tambah Idrus.

Sama halnya dengan Idrus, Jaksa Penuntut Umum KPK juga memilih untuk berpikir selama seminggu. "Kami nyatakan pikir-pikir," ucap Jaksa.

"Baiklah itu menjadi keputusan saudara terdakwa, kuasa hukum dan jaksa penuntut. Bila dalam 7 hari tidak ada banding, maka dianggap selesai," ujar Hakim Yanto sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement