Selasa 23 Apr 2019 11:43 WIB

Mahasiswa Pelaku Aborsi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Sepasang mahasiswa pelaku aborsi terancam hukuman 10 tahun penjara

Ilustrasi Kaki Bayi
Foto: Pixabay
Ilustrasi Kaki Bayi

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Seorang mahasiswi berinisial DVK dan kekasihnya berinisial SU terancam 10 tahun penjara karena menggugurkan kandungan secara paksa atau aborsi. Menurut Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar pasal yang dikenakan untuk pasangan tersebut adalah pasal tentang aborsi.

"Ancamannya hukumannya sekitar 10 tahun penjara," kata Timbul, Selasa (23/4). SU yang berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Palangka Raya sudah diamankan di sel Mapolres setempat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga

Sedangkan DVK yang juga berstatus mahasiswi usai melakukan aborsi kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Kasus aborsi tersebut juga masih dalam proses pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) polres setempat.

"Mengenai motif si perempuan takut ketahuan oleh orang tuanya yang berada di kampung halaman. Niat melakukan aborsi itu memang muncul dari si perempuan, lalu sang pacar melaksanakan hal tersebut," jelas Timbul.

Perwira berpangkat melati dua itu menuturkan terkuaknya peristiwa itu berawal dari DVK yang hendak mengugurkan kandungannya. Kandungan yang sudah berusia tujuh bulan itu digugurkan dengan mengonsumsi obat-obat penggugur kandungan.

Obat tersebut ada yang dikonsumsi dan ada yang dimasukan ke dalam kemaluannya. Hal itu menimbulkan reaksi janin ingin keluar dan pendarahan. Melihat kondisi DVK mengalami pendarahan, SU dibantu salah seorang rekannya membawa DVK ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Setelah dilakukan pengecekan tim medis, ternyata bagian kepala janin sudah keluar. Tim medis langsung memberikan pertolongan dan mengeluarkan bayi berumur tujuh bulan dan berjenis kelamin perempuan itu.

"Tetapi saat keluar dari rahim, nyawa bayi yang sudah sempurna panca indranya tidak bisa diselamatkan. Kemudian bayi tersebut langsung dibawa oleh SU dan dikubur di sekitar kampus Universitas Palangka Raya (UPR)," kata Timbul.

Adanya kejanggalan yang dilakukan SU membuat pihak rumah sakit melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Palangka Raya. Berbekal informasi tersebut polisi langsung bergerak serta melakukan penyelidikan sehingga SU diamankan.

Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (21/4) sejak pukul 02.30 WIB. "Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap seseorang rekan pelaku aborsi yang diduga memberitahukan jenis obat-obatan untuk menggugurkan kandungan tersebut," ungkap Timbul.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement