Selasa 23 Apr 2019 11:25 WIB

KPU Rekomendasikan Pemilu Serentak Dipisah

Pemilu DPR dan DPRD disarankan dipisah.

Rep: Dian Erika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan evaluasi  terhadap sistem pelaksanaan pemilu. Berdasarkan evaluasi dan riset,  KPU menyarankan pelaksanaan pemilu  serentak harus dipisah. 

Komisioner  KPU,  Hasyim Asy'ari,  mengatakan pihaknya telah melakukan riset dan evaluasi  terhadap pelaksanaan pemilu 2009 dan pemilu 2014. Salah satu rekomendasi dari riset dan evaluasi itu adalah pemilu  serentak harus dipisah  menjadi  dua jenis.

Baca Juga

"Pertama, pemilu serentak nasional, yakni untuk pilpres, pemilihan anggota DPR dan pemilihan anggota DPD (memilih pejabat tingkat nasional)," ujar Hasyim dalam keterangan  tertulisnya, Selasa (23/4).

Kedua, pemilu serentak daerah, yakni untuk pemilihan gubernur, bupati/walikota dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Dengan kata lain,  pemilu serentak daerah untuk memilih pejabat tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Hasyim melanjutkan, kerangka waktu pelaksanaan  pemilu serentak nasional  adalah setiap lima tahun sekali.  "Misalnya 2019, kemudian  2024," ungkapnya. 

Kemudian, kerangka waktu pemilu serentak daerah adalah lima tahun sekali. Artinya nantidi selenggarakan di tengah jangka waktu  lima tahunan pemilu nasional. Misalnya pemilu serentak nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) ada pemilu serentak daerah.

Lebih lanjut Hasyim juga menyebutkan empat alasan pentingnya pelaksanaan pemilu serentak  yang dipisahkan. Pertama dari sisi aspek politik. Akan terjadi konsolidasi politik yg semakin stabil, karena koalisi parpol dibangun pada bagian awal (pencalonan).

Kedua, aspek manajemen penyelenggaraan pemilu, karena beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih. Ketiga, aspek pemilih, sebab pemilih akan lebih mudah dalam menentukan pilihan, karena pemilih lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda.

"Terakhir,  aspek kampanye, yang mana isu-isu kampanye semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," tegasnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement