REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah warga Indonesia mengumpulkan donasi untuk keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Penggalangan dana dilakukan melalui situs penggalangan dana kitabisa.com.
Hingga Selasa (23/4) pukul 06.30 WIB atau empat hari setelah peluncuran, tercatat sebanyak 876 donatur telah memberikan sumbangan dengan nominal uang senilai Rp 100 juta. Jumlahnya 40 persen dari target pencapaian sebesar Rp 250 juta.
Kampanye penggalangan dana itu berjudul Tribute to Pahlawan Demokrasi. Kampanye dibuat oleh penulis skenario Jenny Jusuf pada 20 April 2019 dan berlangsung selama 28 hari.
Merujuk data yang dihimpun Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), hingga Senin sore (22/3), tercatat sebanyak 91 petugas KPPS di 15 provinsi dikabarkan meninggal dunia, sedangkan 374 petugas sakit. Sedang jumlah polisi yang meninggal dunia dalam tugas pengamanan Pemilu 2019 berjumlah 15 orang.
Jenny Jusuf seperti dikutip dari situs kampanye galang dana kitabisa.com, mengatakan umumnya petugas KPPS meninggal akibat kelelahan setelah bertugas melakukan pemungutan suara dan penghitungan hasil suara lebih dari 24 jam. Namun tidak sedikit pula yang pingsan dan mengalami kecelakaan usai bekerja.
"Mereka pergi dari rumah untuk mengawal suara kita dan tidak pernah kembali. Mari kirimkan simpati dan dukungan agar berkurang beban keluarga yang ditinggalkan," tulisnya.
Sejumlah komentar berupa harapan dan doa menyertai kampanye itu, di antaranya Doddy Yudhanta. "Kiranya Tuhan menguatkan keluarga yang ditinggalkan oleh Pahlawan Demokrasi," tulis Doddy Yudhanta.
Salah satu donatur lainnya, Diah Syanti, mengharapkan agar donasi yang disumbangkan masyarakat bisa meringankan kesedihan para keluarga. "Semoga bisa membantu meringankan kesedihan akibat ditinggal orang yang mendedikasikan dirinya untuk pemilu," tulis Diah Syanti.
Untuk mengirimkan dana atau mengetahui jumlah donasi bisa klik kitabisa.com
Sementara KPU RI merencanakan pemberian santunan kepada keluarga petugas yang meninggal dunia sekitar Rp 30 juta hingga Rp 36 juta, sakit hingga cacat maksimal Rp 30 juta dan terluka Rp 16 juta.
Selain itu, lembaga resmi penyelenggara pesta demokrasi tersebut juga akan mengevaluasi pelaksanaan pemilu dengan membatalkan rencana pelaksanaan Pemilu 2024 secara serentak untuk pilpres, pilkada dan pemilu legislatif (pileg).