REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah penyelenggara pemilu di berbagai daerah yang meninggal selepas bertugas melaksanakan pemilu serentak 2019 terus berjatuhan. Ditambah petugas pengawas pemilu dan kepolisian, jumlah yang meninggal telah melampaui seratus orang.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, hingga Senin (22/4) malam, tercatat 91 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas pada Pemilu 2019. Selain itu, ada 374 orang KPPS sakit saat bertugas.
"Kami perlu informasikan terkait dengan jumlah sementara sampai pukul 17.49 WIB, petugas penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah itu sebanyak 91 orang meninggal dunia. Kemudian, 374 orang sakit," ujar Arief dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Arief melanjutkan, sakit yang diderita oleh petugas KPPS bervariasi. Dalam pendataan KPU, kebanyakan tertulis meninggal akibat kelelahan, kemudian akibat penyakit bawaan, seperti sakit jantung dan lainnya, juga akibat kecelakaan lalu lintas.
Setidaknya, seorang anggota KPPS meninggal akibat pendarahan saat melahirkan. Beberapa juga mengalami keguguran dan penganiayaan meski tak sampai meninggal. Lalu, seorang meninggal bunuh diri dan satu terluka akibat upaya bunuh diri.
Adapun sebaran yang meninggal ada di 20 provinsi. Terbanyak di Jawa Barat yang hingga semalam tercatat 30 orang meninggal. Menyusul kemudian di Jawa Tengah 18 orang, Jawa Timur 14 orang, dan Lampung 5 orang.
Kematian anggota KPPS juga tercatat di Maluku, DIY, Banten, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Sumatra Utara, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatra Barat, dan Bali.
Arief melanjutkan, KPU telah melakukan pembahasan secara internal terkait santunan yang akan diberikan kepada para KPPS yang tertimpa musibah itu. Pembahasan itu memperhitungkan beberapa hal, termasuk asuransi BPJS, masukan, dan catatan berbagai pihak.
"Karena itu, kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Besok direncanakan Sekjen KPU yang akan melakukan pertemuan dengan para pejabat di Kemenkeu, " kata Arief.
Dia kemudian memerinci usulan besaran santunan untuk petugas KPPS. Untuk petugas KPPS yang meninggal dunia, keluarganya diusulkan menerima santunan Rp 30 juta-Rp 36 juta.
Untuk KPPS yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan cacat fisik, maksimal diusulkan untuk menerima Rp 30 juta. Untuk KPPS yang menderita luka, diusulkan menerima santunan sebesar Rp 16 juta.
''Jadi, ini akan dibahas bersama Kemenkeu, termasuk mekanisme pemberiannya, mekanisme penyediaan anggarannya. Sebab, dalam anggaran KPU, tidak ada yang berbunyi nomenklaturnya santunan,” kata Arief.
Sementara hal itu diupayakan, KPU akan berupaya menyantuni dari pengehmatan pos anggaran dan anggaran yang belum terpakai.
"Sementara untuk kondisi tersebut diperkenankan diambil dari pos anggaran yang mana KPU melakukan penghematan dan anggarannya belum dipakai nanti kami akan usulkan untuk bisa membiayai santunan," Arief menegaskan.
Komisioner KPU Viryan Aziz menuturkan, korban meninggal masih bisa bertambah mengingat proses pemilu belum pungkas. "Data terus kami update, sebagian besar penyebab musibah yang dialami petugas karena kelelahan dan kecelakaan. Datanya sangat mungkin masih bertambah karena sekarang masih proses rekap suara di kecamatan sedang berlangsung, KPPS, PPS, dan PPK terus merekap suara," kata Viryan.
Ia menekankan, KPU turut berdukacita atas meninggalnya anggota KPPS dan mendoakan agar keluarga mereka tabah. "Sedih sekali melihat teman-teman kami berguguran. Mereka pahlawan pemilu Indonesia 2019," ujar dia.
KPU berharap ada layanan kesehatan gratis dari Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan dan pemda setempat untuk penyelenggara pemilu, baik KPPS, PPS, PPK, pengawas TPS, PPL, dan panwascam hingga para saksi.
Tahun ini adalah pertama kalinya Indonesia melakukan pemilihan umum presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg) seluruh tingkatan secara serentak dalam sehari saja. Kebijakan itu dilakukan seturut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilihan Umum pada 2014 lalu.
Saat itu, penggugat berasal dari Koalisi masyarakat Sipil yang diwakili pakar komunikasi politik Effendy Ghazali, sedangkan MK diketuai Hamdan Zoelfa.
Kematian tak hanya tercatat pada petugas penyelenggara pemilu. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, sedikitnya 26 orang pengawas yang meninggal dunia saat menjalankan tugas mengawasi pelaksanaan pemilu serentak 2019.