Senin 22 Apr 2019 20:54 WIB

KPU Sebut Jurdil2019.org Lakukan Pelanggaran

Jurdil2019.org tidak terdaftar sebagai lembaga survei di KPU.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memberikan pemaparan kepada media pada acara diskusi bertajuk Ngopi-Ngopi Yukk.. Ngobrolin Pemilu di gedung KPU, Jakarta, Selasa (30/10/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan Jurdil2019.org melakukan pelanggaran karena merilis hasil hitung cepat (quick  count) hasil Pemilu  2019. Sebab, lembaga itu tidak terdaftar sebagai lembaga survei di KPU.  

Ia mengatakan, lembaga survei pada Pemilu 2019 adalah lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU. "Selain lembaga survei yang terdaftar tentu saja tidak diperkenankan melakukan publikasi hasil surveinya," ujar Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Baca Juga

Ssaat ini ada 40 lembaga survei yang sudah terdaftar di KPU.  Jurdil2019.org tidak masuk ke dalam 40 daftar itu.  

Berdasarkan peraturan undang-undang ada perbedaan antara lembaga pemantau dan lembaga survei. Pihak yang boleh melakukan survei, quick countexit poll, dan sejenisnya adalah lembaga survei.

Sementara itu, lembaga pematau hanya diizinkan memantau penyelenggaraan Pemilu 2019. "Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang melakukan tindakan tegas kepada lembaga pemantau yang publikasikan informasi seolah-olah itu hasil survei," kata Wahyu. 

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochamad Afifuddin  mengatakan, Bawaslu sudah mencabut akreditasi Jurdil2019.org. Lembaga pemantau yang juga menayangkan hasil hitung cepat Pemilu 2019 itu dianggap menyalahgunakan akreditasi yang sudah diberikan Bawaslu. 

"Kami sudah memutuskan untuk mecabut akreditasinya  (Jurdil2019.org). Artinya hak untuk melakukan publikasi menjadi hak mereka. Akan tetapi, dia tidak menjadi bagian dari pemantau pemilu yang kami akreditasi," ujar Afif ketika dijumpai wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin.

Saat ini, logo Bawaslu masih tercantum dalam aplikasi Jurdil2019.org. Karena akreditasi sudah dicabut, Afif meminta pengelola menghapus logo Bawaslu. "Kami takut publik menjadi salah persepsi," kata Afif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement