Senin 22 Apr 2019 20:35 WIB

TKN Ingatkan Semua Pihak Taati Aturan Pemilu

Pihak-pihak yang merasa kurang puas tidak perlu bersikap reaktif di ruang publik

Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Wakil Direktur Saksi TKN, Lukman Edy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Ma''ruf Amin, Lukman Edy, mengingatkan semua pihak untuk menunjung tinggi aturan perundang-undangan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Apalagi, Pemilu 2019 sudah terselenggara dengan aman.

"Pemilu 2019 sudah terselenggara dengan tertib, aman, adil, dan kondusif, sesuai dengan amanah aturan perundang-undangan," kata Lukman Edy melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Menurut Lukman Edy, kalau ada pihak-pihak mencurigai adanya dugaan praktik kecurangan, agar melaporkannya lembaga terakait seperti yang diatur dalam aturan perundang-undangan. "Pihak yang merasa kurang puas, dapat melaporkannya ke Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu," katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan, pihak-pihak yang merasa kurang puas tidak perlu bersikap reaktif di ruang publik. Hal ini termasuk membuat pernyataan yang tidak mendasar, dan berupaya mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu.

TKN, kata dia, menyerukan kepada publik untuk tetap tenang sambil penghitungan riil dan penghitungan manual yang dilakukan KPU, sebagai penyelenggara pemilu. "Masyarakat juga hendaknya turut memantau penghitungan suara oleh lembaga dengan reputasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Lukman mencontohkan, untuk memantau hasil penghitungan suara, masyarakat bisa juga mengakses aplikasi JAMIN, sebuah aplikasi pelaporan saksi, mulai dari TPS yang diluncurkan oleh TKN Jokowi-Amin. Seluruh data yang diolah telah melalui verifikasi ketat untuk menghasilkan data C1 yang akurat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement