Senin 22 Apr 2019 20:06 WIB

Soal Bowo Sebut Mendag, Ini Kata KPK

KPK masih akan mempelajari terlebih dahulu laporan Bowo sebut Mendag.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengaku masih akan mengecek kembali ihwal adanya penyebutan nama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Anggota DPR RI Komisi VI Bowo Sidik Pangarso. Penyebutan nama politikus Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menyeruak setelah salah satu majalah nasional memuatnya.

Disebutkan di dalam BAP, Bowo mengaku mendapatkan uang dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita sebanyak Rp 2 miliar dalam pecahan dolar Singapura. "Nanti kami lihat dululah, disebut itu seperti apa, kami mendalaminya nanti kan menjadi catatan Bagaimana penyidik mengembangkannya," tutur Saut di Jakarta, Senin (22/4).

Baca Juga

Saut menuturkan, pihaknya hati-hati dalam menindaklanjuti pengakuan Bowo Sidik. Karena, menurut Saut, bila berbicara penyidikan harus dilihat peran orang perorang sebagai apa.

"Apakah dia bisa masuk di dalam kasus itu. Kan itu yang mau dicari kalau disebut-sebut juga tidak terkait dengan kasus itu," tutur Saut.

Kemudian, lanjut Saut, dalam kaitan nama dengan pendanaan pelaksanaan organisasi partai politiknya atau kontestasi, maka perlu dilihat undang-undang Pemilu. Berapa seseorang diperbolehkan menyumbang dan seterusnya.

"Jadi KPK harus hati-hati di sisi kalau ada orang seperti itu. Kecuali umpamanya nanti di situ dia diambil dari dana yang digunakan atau berasal dari uang itu," tambah Saut .

Dalam BAP Bowo menyebut uang yang berasal dari Mendag diduga terkait pengamanan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, yang akan berlaku akhir Juni 2017. Saat itu Bowo merupakan pimpinan Komisi VI DPR yang salah satunya bermitra dengan Kementerian Perdagangan dan Badan Usaha Milik Negara.

Enggar diduga meminta Bowo mengamankan Permendag itu karena adanya penolakan dari sebagian besar anggota dewan dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung awal Juni 2017. Menanggapi hal tersebut, Saut mengatakan KPK akan melihat apakah itu kasus korupsi atau conflict of interest atau hal yang lain. "Nanti kita pelajarin dulu," ucap Saut.

Sementara Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, dalam penanganan perkara, penyidik akan mempelajari lebih lanjut setiap keterangan dari para saksi dan tersangka. "Jadi bila tersangka atau saksi menyampaikan sebuah informasi dalam proses pemeriksaan dan atau dituangkan ke berkas perkara misalnya, maka kalau ada ya, maka tentu itu perlu di pelajari lebih lanjut, perlu dicermati," terang Febri.

"Misalnya, apakah ada kesesuaian dengan bukti-bukti yang lain atau tidak. Karena KPK juga tidak boleh bersandar hanya pada satu keterangan saja," tambah Febri.

Terkait apakah Enggar akan dipanggil sebagai saksi, Febri belum mau menjawab secara pasti. Menurutnya, sampai saat ini ia belum mendapatkan informasi penjadwalannya.

 "Sejauh ini belum ada jadwal belum ada daftar atau informasi taksi tersebut yang saya ketahui, jadi proses penyidikan ini kan masih berjalan kami tentu perlu dalami terlebih dahulu informasi-informasi terkait dengan beberapa hal di sana," kata Febri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement