Senin 22 Apr 2019 18:19 WIB

Sekjen DPR Dikonfirmasi Tiga Hal Soal Kasus Romahurmuziy

Penyidik KPK bertanya mengenai keanggotaan Romahurmuziy di DPR RI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menunggu panggilan penyidik saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019).
Foto: Aantara/Reno Esnir
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menunggu panggilan penyidik saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengaku dikonfirmasi tiga hal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaannya sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Senin (22/4). KPK memeriksa Indra sebagai saksi untuk tersangka Romahurmuziy alias Romy.

KPK menyidik Romy dalam kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. "Penyidik menanyakan soal status keanggotaan Pak Rommy. Apakah benar keberadaannya di Komisi XI itu yang pertama," kata Indra usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga

Selanjutnya, lanjut Indra, penyidik menanyakan soal aturan-aturan internal di dewan. "Yang kedua berkaitan pertanyaan terhadap menyangkut aturan-aturam internal di dewan. Soal yang ada di dalam tata tertib di dewan," ucap Indra.

Terakhir, ia mengatakan penyidik KPK menanyakan soal penghasilan resmi dari Rommy. "Yang ketiga pertanyaannya menyangkut penghasilan resmi baik yang bulanan maupun hal-hal lain yang dianggap sebagai penghasilan dewan," kata Indra.

Selain itu, ia juga mengaku menyerahkan dokumen-dokumen kepada penyidik yang berkaitan dengan tiga hal tersebut. "Ya dokumennya sebenarnya berkaitan dengan apa yang saya sampaikan tiga hal itu ya. Jadi, SK Presiden anggota dewan dari Pak Rommy kemudian SK penempatan di Komisi XI, SK di Bamus (Badan Musyawarah) sebagai anggota Bamus," ucap Indra.

Selanjutnya, kata dia, juga diserahkan daftar gaji dan tunjangan Rommy sebagai anggota dewan. "Untuk dokumen-dokumennya berkisar tentang itu plus juga menyangkut buku kode etik dewan dan buku tata tertib dewan," ujar Indra.

Sementara itu terkait pemeriksaan Indra, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan penyidik mendalami keterangan dan pengetahuan saksi terkait kepegawaian tersangka Rommy sebagai anggota DPR RI.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Selain itu, tersangka Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement