Senin 22 Apr 2019 17:43 WIB

KPU Ungkap Permohonan Asuransi KPPS tidak Diproses Kemenkeu

KPU pernah diminta Komisi II DPR untuk membuat asuransi bagi petugas KPPS.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan calegnya di hari terakhir, Selasa (17/7).
Foto: Republika/Dian Erika Nugraheny
Komisioner KPU Ilham Saputra menegaskan, tidak ada perpanjangan masa pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019. Sebanyak 15 parpol peserta pemilu dipastikan akan mendaftarkan calegnya di hari terakhir, Selasa (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sempat mengajukan permohonan anggaran asuransi bagi kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, usulan itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemenkeu

"Begini ceritanya. Bahwa tadinya kan kita diminta Komisi II DPR untuk membuat asuransi kepada teman-teman penyelenggara di lapangan, kemudian kami sudah ajukan ke Kemenkeu, tetapi tidak diproses," ujar Ilham kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Baca Juga

Kemudian, lanjut dia, Pemilu 2019 sudah berjalan. "Mungkin nanti anggaran ini (untuk santunan kepada KPPS) dari revisi-revisi beberapa anggaran kita. Nanti Pak Sekjen KPU yang akan menjelaskan soal ini," ujar Ilham lagi. 

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, anggota KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan. KPU menggelar rapat untuk membahas para KKPS yang meninggal, kecelakaan, dan sakit.

"Dipastikan akan mendapatkan santunan," ujar Arief kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (21/4) malam.

Karena pengajuan untuk santunan telah disetujui, nantinya akan diberikan kepada keluarga anggota KPPS yang meninggal, kecelakaan, dan yang sakit. Sumber dana santunan ini akan diambilkan dari pos-pos anggaran yang berhasil dihemat oleh KPU.

Arief mencontohkan, salah satunya dari penghematan anggaran untuk logistik. "Kami hitung dulu besaran yang dihemat berapa, kemudian berapa yang bisa kami alokasikan. Kemudian, mekanisme pemberian santunan seperti apa? Apakah ada surat kematian atau bagaimana? Kalau untuk yang sakit bagaimana? Kalau untuk yang kecelakaan bagaimana? Akan kami bahas pada pleno malam ini," ujar Arief.

Komisioner KPU Viryan mengatakan, sebanyak 54 petugas penyelenggara pemilu (KPPS) meninggal dunia pada saat bertugas dalam Pemilu 2019. Selain itu, ada 32 petugas KPPS yang sakit setelah bertugas. 

"Ada sebanyak 86 petugas yang mengalami musibah. Yang meninggal dunia ada 54 orang dan sakit 32 orang," ujar Viryan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (22/4).

Data tersebut, kata dia, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU pada Ahad (21/4) malam.  Sementara, data terbaru pun masih terus berkembang.

"Data terus kami update, sebagian besar penyebab musibah yang dialami petugas karena kelelahan dan kecelakaan. Datanya sangat mungkin masih bertambah karena sekarang masih proses rekap suara di kecamatan sedang berlangsung, KPPS, PPS, dan PPK terus merekap suara," ujar Viryan.

Republika masih berusaha mengonfirmasi kepada pihak Kemenkeu hingga berita ini diunggah. Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan masih menunggu usulan penyelenggara pemilu terkait santunan bagi KPPS yang meninggal dunia karena bertugas selama Pemilu 2019. Tjahjo memastikan, pemerintah akan memberikan penghargaan bagi petugas yang gugur tersebut. 

"Kami menunggu usulan dari Bawaslu dan KPU. Saya yakin pemerintah akan memberi penghargaan," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (22/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement