REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di 14 tempat pemungutan suara (TPS). Rekomendasi PSU karena adanya dugaan surat suara yang telah tercoblos.
Anggota Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi NTB, Suhardi, TPS-TPS tersebut berada di seluruh kabupaten dan kota di NTB, kecuali Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur. Dia mencontohkan, di TPS 15 Pengembur, Lombok Tengah, kejadian surat suara untuk pemilihan legislatif (pileg) yang telah tercoblos oleh KPPS.
"Paling signifikan karena ada dugaan surat suara dicoblos oleh KPPS. Langsung disetop oleh pengawas dan kotak suara itu dia amankan Bawaslu Lombok Tengah," ujar Suhardi, Senin (22/4).
Temuan Bawaslu di TPS 15 Pengembur tersebut bermula saat ada seseorang yang hendak menggunakan hak suara namun surat suaranya telah tercoblos. Kata Suhardi, orang tersebut meminta surat suara pengganti yang ternyata kondisinya setali tiga uang, yakni sudah tercoblos.
"Dia (pemilih) meminta surat suara pengganti ke KPPS, ternyata surat suara penggantinya juga sudah tercoblos," kata Suhardi.
Kondisi serupa juga terjadi di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Suhardi menyebut, sisa 80 surat suara di TPS yang ada di kecamatan tersebut dibagi-bagi oleh KPPS kepada masing-masing saksi untuk dicoblos.
Selain surat suara tercoblos, faktor dominan rekomendasi PSU lantaran banyaknya pemilik KTP luar NTB yang mencoblos tanpa menggunakan formulir pindah memilih, A5.
"Yang lain, penyebab PSU cukup merata karena ada pemilik KTP luar (NTB) ngotot, akhirnya dikasih milih, padahal harusnya pakai A5. Itu yang cukup banyak," ucap Suhardi.
Selain PSU, Bawaslu NTB juga merekomendasikan dua pemungutan suara lanjutan (PSL) di Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Tengah. Satu TPS di Kota Mataram dan satu TPS di Lombok Tengah.
Ia mengatakan rekomendasi PSL disebabkan adanya pemilih yang belum mendapatkan seluruh surat suara sehingga harus dilanjutkan. Suhardi mengatakan, berdasarkan aturan KPUD NTB harus menggelar PSU dan PSL paling lambat sepuluh hari setelah pencoblosan pada Rabu (17/4).
Suhardi menilai, tidak ada alasan kekurangan logistik dalam menggelar PSU dan PSL. "Siap tidak siap (KPUD) harus lakukan. Surat suara untuk PSU dan PSL harus sudah tersedia, meski tidak ada PSU karena ada cadangan seribu surat suara per dapil. Kalau KPU jawab tidak ada logistik itu salah," kata Suhardi menambahkan.