REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto meminta agar dugaan kecurangan pemilu agar diselesaikan melalui jalur hukum. Ia mengimbau agar masalah ini tak diselesaikan sendiri dan menyalahi undang-undang yang berlaku. Masalah kecurangan pemilu ini, kata dia, dapat diselesaikan melalui lembaga yang berwenang yakni Mahkamah Konsitusi.
"Tapi jangan diselesaikan sendiri. Jangan kemudian diselesaikan di lapangan. Itu namanya sudah menabrak undang-undang, menabrak undang-undang yang mengatur keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Wiranto di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (22/4).
Wiranto berpendapat, isu kecurangan selalu ada di setiap penyelenggaraan pemilu, baik pemilu pada tahun 1999, 2004, maupun 2014. Kendati demikian, masalah-masalah tersebut diselesaikan melalui jalur hukum yang ada.
Ia menambahkan, masyarakat dapat memberikan pendapatnya terkait dugaan kecurangan pemilu maupun melakukan klaim kemenangan, namun harus sesuai dengan aturan yang ada dan tidak mengganggu ketertiban umum.
"Selama itu tidak melanggar hukum selama itu dilakukan dan tidak mengganggu ketertiban masyarakat itu silakan saja," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa perhitungan cepat pasca penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan namun harus sesuai koridor hukum yang berlaku. Wiranto pun menegaskkan, jika ada pihak yang mengganggu ketertiban umum dan keamanan nasional, maka penegak hukum akan siap bertindak.