Senin 22 Apr 2019 14:48 WIB

Bawaslu Jabar Minta Sistem Pemilu Disederhanakan

Sistem pemilu yang lebih sederhana mungkin bisa cegah petugas yang kelelahan.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Indira Rezkisari
Warga RT 05/07 Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menggunakan MCK sebagai TPS, Rabu (17/4).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Warga RT 05/07 Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, menggunakan MCK sebagai TPS, Rabu (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Puluhan orang petugas Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 meninggal setelah pemungutan suara di Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar hingga Senin (22/4) setidaknya ada 21 orang petugas yang meninggal. Di luar itu, ada 12 orang pengawas tempat pungutan suara (TPS) di Jabar meninggal.

Di Kabupaten dan Kota Tasikmalaya, hingga Senin (22/4), ada empat orang petugas Pemilu yang meninggal dunia. Empat di antaranya merupakan ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan satu orang pengawas TPS di Kota Tasikmalaya.

Baca Juga

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar Zaki Hilmi mengatakan, 10 dari 12 petugasnya yang meninggal disebabkan kecelakaan saat tugas mengawal logistik atau melakukan proses rekapitulasi. Menurut dia, seluruh petugasnya yang meninggal itu sudah diberikan santunan awal oleh Bawaslu Jabar.

"Semalam saya baru takziyah ke almarhum di Cibeureum (Tasik). Nanti secara nasional Bawaslu RI akan memberikan bantuan untuk keluarga yang meninggal, maupun yang sakit, serta musibah kecelakaan saat tugas," kata dia di kantor KPU Kota Tasik, Senin (22/4).

Ia mengatakan, dengan banyaknya petugas yang meninggal saat mengawal proses Pemilu, perlu dipertimbangkan untuk menyederhanakan sistem. Pasalnya, saat ini proses perhitungan dan rekapitulasi sangat dikejar oleh waktu.

Menurut dia, sistem Pemilu perlu lebih disederhanakan sehingga lebih memakan waktu yang lebih singkat atau lebih memberi kelonggaran untuk menyelesaikan perhitungan suara. "Tidak bisa dipaksakan 12 jam setelah rekomendasi selesai," kata dia.

Zaki menegaskan, kelelahan dan durasi masa tugas yang sangat panjang menjadi faktor penyelenggara banyak sakit dan meninggal dunia. Sedangkan, para petugas di lapangan umumnya belum dilindungi oleh asuransi.

"Kemarin sudah dirancang persoalan asuransi, tapi terkendala di aturan karena masa tugasnya hanya satu bulan. Ke depan harus dipastikan asuransi kesehatan dan kecelakaan kerja," tegas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement