Ahad 21 Apr 2019 21:41 WIB

TKN Rekomendasikan KPU Segera Unggah Seluruh Data C1

Tujuannya unggah data C1 untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

Sejumlah petugas saat menginput data formulir C1 di War Room Real Count, Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Ahad (17/4).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah petugas saat menginput data formulir C1 di War Room Real Count, Hotel Gran Melia, Kuningan, Jakarta, Ahad (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH Maruf Amin merekomendasikan kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2019 untuk segera menginput dan mengunggah data C1. Tujuannya, untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di ruang publik.

"Sumber utama data penghitungan suara pemilu adalah form C1 di setiap TPS (tempat pemungutan suara)," kata Sekretaris TKN Joko Widodo-KH Maruf Amin, Hasto Kristiyanto, di Jakarta, Ahad (21/4).

Baca Juga

Menurut Hasto, form C1 sebagai sumber data primer dan memiliki legalitas paling kuat karena ditandatangani oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dan saksi-saksi dari partai politik maupun capres-cawapres, di setiap TPS. Untuk menghindari kesimpangsiuran informasi, menurut Hasto, TKN merekomendasikan kepada KPU untuk secepatnya menginput dan mengunggah seluruh dokumen-dokumen C1, kemudian menyatakan terbuka bagi publik.

Bawaslu sebagai pengawas pelaksanaan pemilu, menurut dia, juga melakukan fungsi pengawasan yang cermat terhadap form data C1 yang diunggah. "Berdasarkan amanah UU Pemilu, Bawaslu bertugas untuk melakukan pengawasan pemilu. Di setiap TPS, pada pelaksanaan pemungutan suara 17 April lalu, ada petugas dari Bawaslu," katanya.

Karena itu, kata Hasto, Bawaslu juga memiliki bukti otentik terkait dengan form data C1 tersebut. "TKN merekomendasikan kepada KPU untuk segera menginput dan mengunggahform data C1, tujuannya guna menghindari klaim-klaim kemenangan secara sepihak. Karena hal ini dapat menciptakan keresahan baru di masyarakat," katanya.

Hasto menambahkan, kondisi penghitungan suara dan adanya klaim secara sepihak ini juga dapat mendorong pihak-pihak tertentu melakukan provokasi politik. "Dengan menjadikan data C1 sebagai dokumen publik yang dikeluarkan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu, maka unsur-unsur transparansi, akuntabilitas, dan juga peningkatan kualitas pemilu, dapat dilakukan oleh KPU," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement