Ahad 21 Apr 2019 21:25 WIB

Kemendagri Pelajari Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal

Pemerintah menilai alasan Dahlan mundur tidak lazim.

Red: EH Ismail
surat pengunduran diri bupati mandailing natal
Foto: Puspen Kemendagri
surat pengunduran diri bupati mandailing natal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan mempelajari surat pengunduran diri Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution. Komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dengan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat. 

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo di Jakarta, Ahad (21/04).

Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan mundur tidak lazim. Alasan tersebut bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021.

Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena  seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.

"Secara prosedural, alamat surat ini tidak tepat. Harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara," terang Tjahjo.

Surat permohonan yang ditulis Dahlan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Padahal, proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement