Ahad 21 Apr 2019 20:49 WIB

KPU Pastikan Santunan untuk KPPS yang Meninggal

KPU menggelar rapat untuk membahas para KKPS yang meninggal, kecelakaan dan sakit.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan pernyataan kepada wartawan di Pusat Informasi Penghitungan Suara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).
Foto: Republika/Riza Wahyu Pratama
Ketua KPU, Arief Budiman memberikan pernyataan kepada wartawan di Pusat Informasi Penghitungan Suara, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan, keluarga kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal akan diberikan santunan. KPU menggelar rapat untuk membahas para KKPS yang meninggal, kecelakaan dan sakit.

"Dipastikan akan mendapatkan santunan," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (21/4) malam.

Baca Juga

Karena pengajuan untuk santunan telah disetujui, maka nantinya akan diberikan kepada keluarga KPPS yang meninggal, KPPS yang kecelakaan dan KPPS yang sakit. Sumber dana santunan ini akan diambilkan dari pos-pos anggaran yang berhasil dihemat oleh KPU.

Arief mencontohkan, dari penghematan anggaran untuk logistik. "Kami hitung dulu besaran yang dihemat berapa, kemudian berapa yang bisa kami alokasikan. Kemudian mekanisme pemberian santunan seperti apa? Apakah ada surat kematian atau bagaimana? Kalau untuk yang sakit bagaimana? Kalau untuk yang kecelakaan bagaimana? Akan kami bahas pada pleno malam ini," jelas Arief.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pemerintah perlu memperhatikan para penyelenggara pemilu yang bertugas pada hari H pemungutan suara. Para petugas KPPS sebaiknya diberi tunjangan kesehatan oleh pemerintah.

Hingga saat ini, kata Wahyu, lebih dari 50 petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada 17 April lalu. Karena itu, perlu ada pendekatan yang berbeda untuk menjamin kondisi mereka.

"Sudah saatnya negara, pemerintah memperhatikan jaminan kesehatan badan penyelenggara pemilu ad hoc. Sebab, volume pekerjaan mereka yang luar biasa," ujar Wahyu ketika dihubungi wartawan, Ahad.

Menurut Wahyu, ke depannya pembuat undang-undang (DPR) perlu memberikan perhatian agar jaminan kesehatan para KPPS masuk dalam struktur anggaran pelaksanaan pemilu. Dengan begitu, ada jaminan yang jelas jika terjadi kendala (sakit, kecelakaan) selama KPPS menjalankan tugas.

"Kami tentu sangat prihatin dengan berita duka itu. Sebab memang penyelenggara pemilu belum difasilitasi asuransi kesehatan. Maka seperti biasa KPU seluruh Indonesia akan bergotong-royong bersama-sama untuk memberikan tanda kasih dan santunan kepada keluarga korban," tambah Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement