Ahad 21 Apr 2019 20:44 WIB

TKN: Jurdil2019.org Diblokir tak Berarti Berangus Kebebasan

Situs jurdil2019.org diblokir oleh Kemenkominfo.

Rep: Riza Wahyu Pratama/ Red: Andri Saubani
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq
Foto: Istimewa
Sekjen Partai Perindo, Ahmad Rofiq

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir situs jurdil2019.org. Politikus Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ahmad Rofiq mengatakan, hal itu bukan berarti memberangus kebebasan informasi, Ahad (21/4).

"Apa yang dilakukan pemerintah melalui Kominfo dalam hal ini sudah sangat tepat. Agar tidak terjadi dualisme informasi hasil pemilu," kata Rofiq kepada Republika.

Baca Juga

Kemudian, politikus yang juga merupakan Sekretaris Jenderal (sekjen) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) itu menjelaskan, terdapat ada dua alasan yang mendasari bahwa pemblokiran yang dilakukan Kominfo adalah langkah yang tepat. Pertama, KPU (Komisi Pemilihan Umum) adalah lembaga resmi yang dapat melakukan tabulasi suara.

KPU juga melakukan penghitungan suara berdasarkan rekap data dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara). Sehingga, lembaga di luar KPU tidak berhak mempublikasikan hasil pemilu.

"Jadi tidak boleh ada informasi yang simpang siur, informasi harus satu pintu. Kalau ada penggiringan opini terkait dengan hasil pemilu, sehingga hasilnya tidak sama dengan hasil yg sebenarnya. Hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan kerusuhan di waktu yang akan datang," kata Rofiq.

Kedua, menurut Rofiq,  situs jurdil2019 sebenarnya tidak memiliki kewenangan apa pun. Sehingga, pemerintah layak untuk melakukan pemblokiran. Situs tersebut pun tidak menjadi satu pedoman "kebenaran hasil pemilu".

"Masyarakat kalau mau mengikuti hasil pemilu secara online, bisa mengunduh aplikasi yang ada dari KPU. Selain itu, masyarakat dapat mengikuti situs resmi yg sudah dikeluarkan oleh KPU, tutur Rofiq.

Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, pemblokiran situs jurdil2019 berkaitan dengan penyalahgunaan izin. Bawaslu menyatakan, jurdil2019 diberikan izin untuk melakukan pemantauan pemilu, namun pada kenyataannya justru ikut serta dalam memberikan data hasil quick count dan real count.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement