REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, mengatakan pemerintah perlu memperhatikan para penyelenggara pemilu yang bertugas pada hari H pemungutan suara. Para petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) sebaiknya diberi tunjangan oleh pemerintah.
Hingga saat ini, Wahyu mengatakan, lebih dari 50 petugas KPPS yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada 17 April lalu. Karena itu, perlu ada pendekatan yang berbeda untuk menjamin kondisi mereka.
"Sudah saatnya negara, pemerintah memperhatikan jaminan kesehatan badan penyelenggara pemilu ad hoc. Sebab, volume pekerjaan mereka yang luar biasa," ujar Wahyu ketika dihubungi wartawan, Ahad (21/4).
Menurut Wahyu, ke depannya pembuat undang-undang (DPR) perlu memberikan perhatian agar jaminan kesehatan para KPPS masuk dalam struktur anggaran pelaksanaan pemilu. Dengan begitu, ada jaminan yang jelas jika terjadi kendala (sakit, kecelakaan) selama KPPS menjalankan tugas.
"Kami tentu sangat prihatin dengan berita duka itu. Sebab memang penyelenggara pemilu belum difasilitasi asuransi kesehatan. Maka seperti biasa KPU seluruh Indonesia akan bergotong-royong bersama-sama untuk memberikan tanda kasih dan santunan kepada keluarga korban," tambah Wahyu.
Sebelumnya, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pihaknya berencana memberikan santunan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat menjalankan tugas pada 17 April lalu. Nilai santunan itu akan disesuaikan dengan anggaran KPU saat ini. "Kami usulkan agar bisa diberi santunan, bisa enggak dalam anggaran, itu diberikan santunan," ujar Arief ketika dikonfirmasi, Ahad.
Arief mengakui dalam anggaran KPU tidak tersedia peruntukan khusus untuk asuransi bagi KPPS atau petugas KPU yang meninggal dunia saat bekerja. KPU, kata dia, sebenarnya, dalam menyusun anggaran sudah mengusulkan asuransi tersebut. Namun karena berbagai macam hal, usulan KPU tersebut tidak diterima.
"Sebetulnya sejak awal, sejak menyusun anggaran, kita minta ada asuransi tapi kan karena berbagai macam hal, itu tidak bisa," ungkap Arief.
Menurut dia, KPPS yang meninggal dunia umumnya karena faktor kelelahan dengan pekerjaan berat. Apalagi, mereka bekerja melebihi batas waktu.
Jika menggunakan waktu normal pekerja kantoran, yakni masuk pukul 08.00 dan pulang 14.00, maka pekerjaan untuk pemilu tidak selesai. "Memang kerja penyelenggara Pemilu itu kerjanya overtime, makanya ketika kami memilih, itu memang nyari orang-orang yang sehat fisiknya, sehat mentalnya. Karena sehat fisiknya saja juga berisiko kalau orang ditekan kanan kiri, gampang down enggak bisa," tegasnya.